Muliaman mencontohkan bank-bank BUMN yang kendati sama-sama dimiliki oleh pemerintah, namun tetap berkompetisi dan bertarung di lapangan.
"Bayangkan saja, sesama bank pemerintah saja persaingan di antara mereka itu real dan mereka battle baik di daerah dan di pusat. Jadi saya kira conduct of competition itu yang harus dilihat," katanya.
Namun, Muliaman mengatakan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan adanya praktik kartel perbankan di tanah air. Menurutnya, isu adanya kartel ini akan menjadi perhatian OJK setelah efektif mengawasi perbankan di awal tahun 2014.
"Tentu saja itu nanti akan menjadi bagian perhatian kami karena pengawasan bank kan belum masuk ke kami. Selain itu, kami juga akan menjalin komunikasi dengan lembaga seperti KPPU yang sebelumnya sudah dilaksanakan dengan baik oleh BI," ujarnya.
Sebelumnya, KPPU menduga ada praktik persaingan tidak sehat yang terjadi di sektor perbankan Indonesia. Sebelum menyampaikan sinyalemen ini ke publik, KPPU telah mengawasi sektor perbankan sejak 2008 silam. Hasil pengawasan Komisi selama lima tahun terakhir menunjukkan ada indikasi kartel di sektor perbankan.
Indikasi pertama yang menguatkan dugaan kartel adalah tingginya tingkat suku bunga di Indonesia yang masih berada di angka 5,75%. Suku bunga tinggi ini memberikan dampak yang kurang baik bagi perekonomian Indonesia, khususnya saat menghadapi pasar tunggal ASEAN 2015. Konsumen perbankan juga bisa dirugikan akibat kartel.
Para pengusaha yang mendapatkan dana pembiayaan dari perbankan harus menutupi modal dengan menaikkan harga jual produk-produkmereka. Alhasil, produk pengusaha Indonesia akan kalah bersaing dengan produk luar yang lebih murah. “Indonesia hanya akan menjadi penonton saja,” kata Ketua KPPU Nawir Messi di DPR beberapa waktu lalu.
















