BI Ingatkan Masyarakat Risiko Bitcoin
Berita

BI Ingatkan Masyarakat Risiko Bitcoin

Jika masyarakat ingin berinvestasi lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau "cryptocurrency" Bitcoin.

 

"Jadi saya ingin mengatakan risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang Bitcoin," kata Agus, seperti dikutip Antara, Senin (11/12).

 

Agus juga mengatakan bahwa mata uang digital seperti Bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

 

"Jadi saya selalu mengatakan kepada masyarakat untuk paham bahwa ada risiko dengan instrumen Bitcoin," ujar dia.

 

Bank Indonesia selaku regulator juga telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

 

Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin).

 

(Baca Juga: Mengenal 3 Perusahaan Bitcoin Ilegal yang Dihentikan Satgas)

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang digital, seperti Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.

Tags:

Berita Terkait