BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud
Utama

BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud

Bank wajib menyampaikan strategi anti fraud paling lambat enam bulan setelah berlakunya edaran ini.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Purwantari Budiman mengatakan unsur-unsur fraud antara lain adanya hal yang tidak terduga (surprise), pencurian (theft), tipu daya (trickery), licik (cunning), penyembunyian (concealment), dan pengubahan (conversion).

 

Menurut Purwantari, dari sisi pribadi, gaya hidup mewah menjadi motivasi terjadinya fraud. Menurutnya, tuntutan kebutuhan gaya hidup seperti ini mendorong pelaku melakukan pembobolan. Dana nasabah yang seharusnya diolah dengan baik, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Karena gaya hidup yang tinggi dan ingin hidup mewah, oknum pegawai bank banyak yang terpaksa melakukan perbuatan sengaja melanggar ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam acara refreshing program wartawan bidang keuangan dan perbankan di Kampus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), beberapa waktu lalu.

 

Purwantari mencontohkan kasus pembobolan rekening nasabah Citibank oleh Malinda Dee. Dia mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki dan tuntutan gaya hidup yang mewah, Malinda dengan mudah memindahkan uang nasabah ke rekeningnya. Dalam kasus ini, lanjutnya, Malinda mencuri dana nasabah dengan memanfaatkan kepercayaan dari nasabahnya.

 

Malinda Dee didakwa atas dugaan pencucian uang dan penggelapan dan kasusnya kini di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 149 UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

 

Selain gaya hidup mewah,  motivasi terjadinya fraud dikarenakan masalah utang tagihan yang menumpuk. Hal ini umumnya dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, keserakahan dan ketergantungan narkoba menjadi motivasi berikutnya.

 

Dijelaskan Purwantari, ada beberapa aktifitas rawan fraud, antara lain aktivitas pendanaan. Dalam hal ini, pegawai menarik dana dari rekening nasabah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Pejabat bank dan petugas customer service menerima titipan penyetoran deposito (door to door) dan diterbitkan bilyet deposito, namun tercatat dalam pembukuan bank. Uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tags: