BI Sempurnakan Aturan KUPVA oleh Pedagang Valas
Berita

BI Sempurnakan Aturan KUPVA oleh Pedagang Valas

Agar dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait KUPVA.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) melalui penyelenggara bukan bank. Aturan tersebut dikemas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tertanggal 11 September 2014.

Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud penyelenggara bukan bank adalah pedagang valuta asing (PVA) yang biasa dikenal masyarakat dengan money changer. Dalam laman BI disebutkan, aturan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan serta pengawasan KUPVA.

Menurut BI, tujuan penyempurnaan aturan untuk memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait KUPVA. Dalam aturan ini, penyelenggara KUPVA bukan bank, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI sebelum melakukan kegiatan usahanya.

Sedangkan bagi penyelenggara KUPVA bukan bank yang selama ini sudah beroperasi tapi belum memiliki izin dari BI, wajib mengajukan perizinannya ke bank sentral sebelum 1 Januari 2015. Jika dalam kurun waktu tersebut, terdapat penyelenggara KUPVA bukan bank yang belum memiliki izin dari BI, maka bank sentral dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mencabut izin usaha atau menghentikan kegiatan usahanya.

Dalam aturan ini juga terdapat penegasan fungsi KUPVA bukan bank. Menurut BI, KUPVA merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (traveller’s cheque). Dengan berlakunya PBI ini, maka KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang, harus dihentikan.

PBI mewajibkan adanya pemisahan jenis usaha yang dilakukan KUPVA buka bank, yakni sebagai penyelenggara transfer dana atau pengiriman uang dengan KUPVA sebagai jual beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi KUPVA bukan bank sebelum memperoleh izin dari BI.

Atas dasar itu, kata Ronald, BI akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat mengenai substansi dari PBI ini. Menurutnya, seluruh syarat yang harus dipenuhi KUPVA bukan bank terdapat dalam PBI. “Seperti harus punya kantor, harus punya modal,” katanya.

Ia menuturkan, KUPVA bukan bank yang bisa beroperasi adalah KUPVA yang memperoleh izin dari BI. Menurutnya, selain memitigasi potensi risiko, aturan ini juga untuk mendukung tugas utama BI dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah melalui sistem pembayaran.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius berharap agar BI mau menyediakan sumber daya manusianya untuk mensosialisasikan aturan ini ke seluruh jajaran Polri di Indonesia. Menurutnya, sosialisasi penting sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut jika ada dugaan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan KUPVA ini.

“Akan kita sosialisasikan kepada seluruh direktur-direktur kriminal khusus di seluruh Indonesia. Dan kita minta rekan-rekan BI juga untuk menyampaikan pencerahan,” kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Suhardi tak menampik, banyaknya modus kejahatan yang bisa terjadi melalui sistem pembayaran dan KUPVA. Seperti, pendanaan terorisme, penyelundupan, atau pencucian uang bisa melalui sarana valuta asing. Namun sayangnya, ia belum bisa mengungkapkan berapa banyak kasus sistem pembayaran dan KUPVA yang telah ditangani Polri.
Tags:

Berita Terkait