Sejumlah anggota Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/1).
Mereka yang menolak kehadiran Bibit-Chandra berargumen kedua pimpinan KPK tersebut masih berstatus tersangka walau kasusnya sudah dikesampingkan (deponir) oleh pihak Kejaksaan. Anggota yang menolak dan sekaligus Bibit-Chandra meninggalkan ruang sidang antara lain anggota dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun dan anggota F-PKS Nasir Djamil.
Namun ada juga anggota Komisi III DPR yang tidak mempersoalkan status Bibit-Chandra. Sampai berita ini diturunkan rapat masih dihentikan sementara (skors) karena adanya perbedaan pendapat itu.