Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK
Utama

Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK

Presiden diminta menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang pembentukannya dinilai cacat formil dan tidak akuntabel. Jika tidak, MK yang seharusnya membatalkan UU Cipta Kerja ini karena cacat formil.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

“Jika praktik inkonstitusional ini dibiarkan akan mengarah pada pelanggaran yang lebih besar lagi. UU bisa saja diselesaikan di bawah meja melalui kongkalikong pemerintah dan sebagian kecil anggota DPR, paripurna kehilangan substansinya dan formalitas saja untuk melegalkan tindakan ugal-ugalan. UU Cipta Kerja wajib batal,” pintanya.

Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius pun geram. Dia mengaku kesal dengan cara-cara DPR dan pemerintah dalam pembuatan UU Cipta Kerja ini. Saat DPR dan pemerintah berupaya meyakinkan publik tentang UU Cipta Kerja berjalan baik, justru kembali tercoreng dengan peristiwa penghapusan Pasal 46 terkait dengan minyak dan gas bumi.

Menurutnya, informasi penghapusan pasal atas permintaan Setneg menambah kejengkelan publik. DPR maupun pemerintah seolah tak merasa bersalah, apalagi menyesal dalam klarifikasinya yang disampaikan pimpinan Baleg. Seolah praktik penghapusan pasal seusai draf disetujui bersama menjadi hal lumrah dan biasa.

“Pengakuan adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Setneg menjadi bukti UU Cipta Kerja ini kacau balau. Sangat tak layak sebuah UU jika didalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya, bahkan oleh pembuatnya sendiri,” bebernya.

Dia menilai pengakuan pimpinan Baleg seharusnya mengakhiri atau jawaban kecurigaan publik belakangan ini. Dengan begitu, upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal teknis penulisan setelah RUU disetujui, hanya bualan belaka. Faktanya, terdapat pasal yang sudah ditolak saat proses pembahasan, namun masih tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja yang resmi dikirimkan DPR ke pemerintah. “Ini sesungguhnya mengkonfirmasi bahwa naskah RUU Cipta Kerja ini abal-abal,” ujarnya.

Menurutnya, fakta ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Dia mendorong kepolisian atau kejaksaan dapat menelusuri motif penghapusan pasal dalam UU Cipta Kerja oleh Setneg. Dari sisi politik, fakta penghapusan pasal membuktikan UU Cipta Kerja cacat formil atau kehilangan legitimasinya. “Adanya kekacauan naskah UU ini harus mendorong Presiden secara politik menggunakan kewenangannya membatalkan UU Cipta Kerja ini,” pintanya.

Presiden dapat menggunakan instrumen Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, Presiden seharusnya menganggap peristiwa ini menjadi sesuatu hal yang serius. “Karena ia dianggap yang mendesain sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info