Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab
Berita

Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab

Meskipun pernyataan pailit dibatalkan atau dicabut, fee untuk kurator tetap akan dibayarkan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab
Hukumonline

 

Judicial review UU Kepailitan dan PKPU diajukan oleh Tommi S Siregar, seorang kurator. Dalam menjalankan profesinya, Tommi merasa ada ganjalan karena kurangnya perlindungan dan kepastian hukum.  Alih-alih mendapat perlindungan, keberadaan beberapa pasal di UU itu malah bisa menjadi bumerang, dalam arti menjadi ancaman. Kurator bisa digugat oleh debitur atau kreditur yang merasa kepentingannya dirugikan. Melalui kuasa hukumnya kantor pengacara Lucas & Partners, Tommi meminta MK menguji pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (3), pasal 59 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 104 ayat (1), pasal 127 ayat (1), serta penjelasan pasal 228 ayat (6) dan pasal 244.

 

Dalam persidangan 22 Agustus lalu, Pemerintah urung menyampaikan jawaban  tertulis atas permohonan Tommi S. Siregar itu. Sebab, kuasa hukum pemohon judicial review memberikan penjelasan tambahan. Draft jawaban yang sudah disiapkan kala itu terpaksa direvisi, dan untuk itu Pemerintah meminta tambahan waktu dua minggu. Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan, ujar Dirjen Perundang-Undangan Dephukham AA Oka Mahendra, wakil Pemerintah dalam sidang terdahulu. Tetapi dalam persidangan hari ini (11/10), Pemerintah sudah menyampaikan jawaban baik lisan maupun tertulis.

Setelah sempat tertunda, akhirnya Pemerintah menyampaikan jawaban atas pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pemerintah bersikukuh, UU Kepailitan dibuat dan PKPU dibuat untuk melindungi kreditur, debitur dan pihak yang mengurus harta pailit. Secara umum, Pemerintah menepis anggapan bahwa sebagian materi UU Kepailitan dan PKPU melanggar UUD 1945.

 

Pemerintah, diwakili Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, berpendapat tidak ada niat untuk membuat suatu Undang-Undang yang tidak sesuai kepentingan masyarakat. Demikian pula Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dibuat untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak dalam proses kepailitan. Kepentingan yang dilindungi bukan hanya kreditur dan debitur tetapi juga kurator sebagai orang yang mengurus harta pailit.

 

Hamid menepis argumen pemohon bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak memberi jaminan dan perlindungan hukum kepada kurator. Pada prinsipnya, kata Hamid, siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. Kalau kurator melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, maka ia bertanggung jawab.

 

Pemerintah menganggap kalau ada tuntutan hukum terhadap seorang kurator maka itu merupakan sesuatu yang lazim jika ada unsur kesalahan. Itu konsekwensi logis tindakan kurator dalam menjalankan profesinya, tandas Hamid Awaluddin.

 

Pemerintah menegaskan bahwa kalaupun suatu pernyataan pailit dibatalkan atau dicabut, imbalan jasa kurator (fee) akan tetap diberikan. Caranya, kurator menyampaikan rincian biaya kepada hakim pengawas. Oleh hakim pengawas, rincian tadi disampaikan kepada pengadilan niaga untuk mendapatkan penetapan pembayaran.

Tags: