Bisakah Praktik Bandarmology Dipidana? Menelusuri Unsur Hukum di Balik Goreng Saham di Pasar Modal Indonesia
OPINI

Bisakah Praktik Bandarmology Dipidana? Menelusuri Unsur Hukum di Balik Goreng Saham di Pasar Modal Indonesia

Bandarmology sebagai metode analisis tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana karena aktivitas ini memanfaatkan informasi yang tersedia secara terbuka. Yang dapat dipidana adalah tindakan manipulatif yang melekat pada praktik goreng saham yakni ketika pelaku sengaja menggerakkan harga secara artifisial dan menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan.

•Bacaan 4 Menit
MP
Penulis Opini

Istilah bandarmology dalam beberapa tahun terakhir semakin sering muncul dalam percakapan investor ritel di Indonesia. Pendekatan ini merujuk pada upaya membaca pola transaksi pelaku besar yang dianggap mampu mempengaruhi pergerakan harga saham seiring meningkatnya popularitas bandarmology. Muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah praktik seperti ini dapat menimbulkan konsekuensi pidana, terutama jika dikaitkan dengan fenomena “goreng saham” yang sering merugikan investor ritel? Pertanyaan tersebut relevan karena sosok yang disebut sebagai “bandar” kerap diasosiasikan dengan pihak yang menggerakkan harga secara artifisial. Sementara tidak semua aktivitas yang dikaitkan dengan bandar dapat serta-merta digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dari sudut pandang hukum. Untuk itu, penting untuk membedakan secara tegas antara bandarmology sebagai metode analisis yang sah dan tindakan manipulatif yang dapat memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pasar modal.

Moranda P. Jawak. Foto: Istimewa
Moranda P. Jawak. Foto: Istimewa

Bandarmology pada dasarnya merupakan metode analisis yang memanfaatkan data public, seperti broker summary, volume transaksi, serta pola akumulasi dan distribusi saham selama aktivitas ini terbatas pada pembacaan data tanpa adanya upaya merekayasa harga atau menciptakan kesan permintaan semu. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang seseorang menyusun model analisis, menafsirkan pola transaksi atau memprediksi perilaku pelaku pasar berdasarkan informasi yang tersedia secara terbuka. Analisis betapapun spekulatifnya tidak dapat dipidana apabila tidak disertai tindakan yang mengarah pada manipulasi pasar. Dengan demikian, bandarmology sebagai bentuk analisis murni berada dalam ruang hukum yang sah dan tidak otomatis mengandung unsur pelanggaran.

Permasalahan hukum mulai muncul ketika analisis yang semula bersifat pasif berubah menjadi tindakan nyata yang bertujuan menggerakkan harga secara artifisial. Hukum pasar modal pada prinsipnya melarang setiap bentuk tindakan yang menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, aktivitas pasar maupun harga suatu efek aktivitas yang menciptakan kesan adanya permintaan atau penawaran palsu, seperti wash sale, pump and dump, marking the close atau transaksi tanpa perpindahan kepemilikan secara umum dipandang sebagai bentuk manipulasi pasar. Apabila seorang pelaku secara sengaja melakukan rangkaian transaksi terstruktur untuk membangun persepsi palsu mengenai minat pasar, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasar modal dan berpotensi menjadi tindak pidana.

Fenomena yang semakin sering ditemui kini adalah hadirnya “bandar digital” yang memanfaatkan media sosial seperti Telegram, WhatsApp atau akun publik lainnya untuk mendorong investor ritel membeli saham tertentu. Ajakan semacam ini sering dikemas sebagai edukasi atau rekomendasi, namun dalam praktiknya dapat menjadi bagian dari pola pump and dump. Dari perspektif hukum seseorang yang telah memiliki saham dalam jumlah besar, lalu mendorong publik membeli saham tersebut. Padahal, ia mengetahui bahwa harga tidak mencerminkan nilai wajar dapat dianggap melakukan tindakan yang menyesatkan unsur niat, tindakan nyata, dan akibat yang muncul berupa terganggunya pembentukan harga yang wajar menjadi faktor penting dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana dari sudut pandang hukum. Pembedaan antara rekomendasi biasa dan manipulasi pasar tidak dapat ditentukan hanya dari isi pesan, tetapi juga harus dianalisis melalui rangkaian transaksi, motif ekonomi, serta posisi kepemilikan pelaku sebelum dan sesudah publik mengikuti ajakan tersebut.

Perkembangan teknologi turut menambah tingkat kesulitan dalam pembuktian banyak pelaku memanfaatkan multi-account trading, akun nominee, robot trading atau platform luar negeri untuk menyamarkan pola transaksi dan mengaburkan aliran dana. Namun demikian, otoritas seperti OJK, BEI, KSEI dan PPATK telah mengembangkan kemampuan analitik untuk melacak transaksi melalui data terstruktur, identifikasi IP address, dan analisis pola pergerakan dana. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi apabila perusahaan sekuritas atau entitas lain sengaja membiarkan atau memfasilitasi terjadinya manipulasi pasar, maka tanggung jawab pidana dapat dikenakan bukan hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pengurus yang memiliki kewenangan pengendalian. Doktrin corporate criminal liability memberikan dasar untuk menjerat korporasi beserta penanggung jawabnya apabila tindakan melawan hukum dilakukan sebagai bagian dari aktivitas atau kelalaian institusional.

Dari sisi perlindungan investor praktik goreng saham memberikan dampak yang signifikan terutama bagi investor ritel yang tidak memiliki akses informasi yang memadai. Kenaikan harga yang dipicu oleh aksi bandar kerap menciptakan kesan adanya peluang keuntungan cepat. Sementara pada akhirnya investor ritel justru menjadi pihak yang menanggung kerugian ketika harga kembali ke nilai fundamentalnya. Ketimpangan informasi antara pelaku besar dan investor ritel menjadi salah satu alasan utama mengapa hukum pasar modal mengatur secara ketat larangan manipulasi harga pengaturan tersebut, bukan hanya dimaksudkan untuk menjaga integritas pembentukan harga, tetapi juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi investor yang sangat bergantung pada keterbukaan informasi.

Berdasarkan uraian tersebut bandarmology sebagai metode analisis tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana karena aktivitas ini memanfaatkan informasi yang tersedia secara terbuka. Yang dapat dipidana adalah tindakan manipulatif yang melekat pada praktik goreng saham yakni ketika pelaku sengaja menggerakkan harga secara artifisial dan menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan. Tantangan terbesar terletak pada pembuktian baik dalam mengidentifikasi niat pelaku maupun dalam mentautkan pola transaksi dengan tindakan menyesatkan yang merugikan investor. Di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial dan teknologi keuangan, penegakan hukum memerlukan pendekatan yang adaptif dan berbasis data agar mampu mendeteksi pola manipulasi yang semakin kompleks. Sinergi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku industri menjadi kunci agar pasar modal tetap berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

 

*) Moranda P. Jawak, S.H., Advokat di HAGAI & CO Law Firm dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum pidanapasar modal
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info