Bisnis LKM Wajib Stabil Agar Bisa Bentuk LPS
Berita

Bisnis LKM Wajib Stabil Agar Bisa Bentuk LPS

Sayangnya, tak ada ukuran pasti kapan bisnis operasional hingga pengawasan LKM berjalan stabil.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES
Salah satu amanat UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi LKM. Direktur Pengawasan LKM OJK Suparlan mengatakan, pembentukan LPS LKM ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan LPS LKM akan diatur lebih lanjut dalam PP," kata Suparlan di Jakarta, Kamis (15/1).

Untuk membentuk LPS LKM, kata Suparlan, bisa dilakukan sejumlah pihak. Misalnya, pemerintah daerah (pemda) dan atau LKM sendiri bisa membentuk LPS. Bukan hanya itu, pemerintah pusat bisa bersama-sama pemda dan LKM mendirikan LPS khusus untuk LKM tersebut.

Sayangnya, lanjut Suparlan, pembentukan LPS LKM ini tidak bisa dilaksanakan begitu saja. Sebelumnya, harus ada persyaratan yang wajib dilaksanakan. Salah satunya, terkait dengan regulasi, pembinaan hingga pengawasan terhadap LKM sudah berjalan dengan lancar.

Mengenai persyaratan ini, ia tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat LPS LKM dibentuk. Menurutnya, bisnis operasional hingga regulasi dan pengawasan terhadap LKM baru bisa dikatakan stabil terlihat dari praktik kegiatan usaha LKM-LKM yang ada di seluruh Indonesia.

"Persyaratannya harus sudah jalan dulu, regulasi dan pengawassannya. Jika sudah bagus akan dikeluarkan mengenai LPS LKM," tuturnya.

Syarat ini pula yang berlaku pada sektor perbankan. Menurutnya, sektor perbankan baru memiliki LPS setelah bisnis operasional di industri tersebut berjalan sudah lama dan stabil. "Makanya LPS perbankan didirikan setelah beroperasinya perbankan," kata Suparlan.

Menurutnya, perlunya pembentukan LPS LKM untuk menjamin dana nasabah para LKM tersebut. Hal tersebut dikarenakan selain berfungsi memberikan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro, LKM juga bisa mengelola simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan maupun deposito sesuai perjanjian penyimpanan dana.

Ia percaya, pengawasan terhadap LKM akan semakin efektif apabila fungsi penjaminan terhadap lembaga jasa keuangan telah berjalan efektif. "Praktik penyaluran seperti apa pembukuannya seperti apa, kalau ada penjaminaan bisa mudah dipantau karena ada aplikasinya."

Berdasarkan Pasal 3 UU LKM, tujuan keberadaan LKM untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. LKM juga bertujuan untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Serta, membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Terkait klausul LPS LKM terdapat dalam Pasal 19 UU LKM. Di pasal itu disebutkan, untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM, pemda dan atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Jika diperlukan, pembentukan LPS LKM ini bisa dilakukan pemerintah pusat bersama pemda dan LKM. Ketentuan mengenai pendirian LPS LKM ini diatur lebih lanjut dalam PP.
Tags:

Berita Terkait