Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila
Ceritanya Orang Hukum

Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila

​​​​​​​Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit

 

Inflasi juga bisa terjadi jika jaringan Bitcoin mengembangkan perbankan cadangan pecahan (yaitu bank yang menyimpan hanya sebagian kecil simpanan mereka dalam cadangan dan meminjamkan sisanya), yang juga merupakan wahana yang secara efektif meningkatkan pasokan Bitcoin yang beredar. Jika bank digital ini beralih ke situasi di mana cadangan yang dipelihara stabil, sumber inflasi ini akan berkurang.

 

Saat ini, banyak negara yang sudah mengakui Bitcoin sebagai salah satu metode transaksi. Hongkong, misalnya, telah menganggap Bitcoin sebagai komoditi dan Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat bahkan mengakui Bitcoin dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Bahkan, Singapura secara resmi oleh pemerintah melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Maret 2014 yang mana menyatakan bahwa alat pembayaran virtual akan di anggap sebagai penyedia jasa yang akan dikenakan GST (Goods and Services Tax). Aturan tersebut menegaskan bahwa “Businesses that choose to accept virtual currencies such as Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to normal income tax rules. They will be taxed on the income derived from or received in Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under our tax laws.”

 

Sehingga menimbulkan dampak yaitu semua barang fisik yang dipasok melalui Internet dan dilakukan di Singapura dikenakan GST atau pajak transaksi sebesar 7% atas keuntungan barang tersebut. Sehingga, apabila kita membeli Bitcoin seharga $100 maka akan dikenai pajak sebesar 7% dan harus membayar sebesar $107 setelah pajak.

 

Selain itu, Bitcoin juga diakui di Jerman, New Zealand dan Finlandia. Namun, banyak negara yang telah melarang Bitcoin sebagai bentuk transaksi. Bangladesh, China, Denmark, Rusia, Taiwan dan Thailand adalah beberapa negara yang tidak mengakui bitcoin. Melihat contoh di negara China, bank sentral di China telah mengeluarkan Notice on Precautions Against The Risks of Bitcoins yang menyatakan alasan penolakan terhadap sistem Bitcoin adalah ketidakjelasan dari metode Bitcoin itu sendiri dan juga kekhawatiran terhadap tindak pidana money laundering yang akan terjadi ketika Bitcoin dilegalkan.

 

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Mengenai pertanyaan tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan pernyataan melalui Siaran Pers Bank Indonesia No. 16/6/DKom dengan judul “Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya”. Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa risiko dari penggunaan Bitcoin akan ditanggung sendiri oleh para penggunanya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai Bitcoin itu sendiri sehingga Bank Indonesia sendiri masih melakukan pengkajian. Bank Indonesia sendiri hanya melarang penyelenggara sistem jasa pembayaran menggunakan bitcoin sebagai alat ganti pembayaran.

 

Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat syarat-syarat minimum yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1), yaitu:

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info