“Pemblokiran mematikan ini juga telah mencakup pembunuhan terhadap hampir 220 pekerja media. Kami kembali menyerukan agar perbatasan Gaza segera dibuka bagi pers internasional dan menuntut perlindungan bagi jurnalis Palestina di Gaza,” tulis RSF dalam unggahan resmi LinkedIn mereka, Selasa (6/1).
Adapun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya juga telah bersuara atas pembungkaman dan penargetan yang dilakukan Israel terhadap kalangan wartawan di Palestina. Salah satunya disampaikan UNESCO pada 12 Agustus 2025 melalui rilis resminya yang secara tegas mengecam pembunuhan terarah terhadap 6 jurnalis di Palestina akibat serangan drone Israel pada 10 Agustus.
Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay dalam pernyataannya mengutuk pembunuhan yang dilakukan Israel terhadap Anas Al-Sharif, Mohammed Qreiqeh, Ibrahim Zaher, Mohammed Noufal, Moamen Aliwa, dan Mohammed Al-Khaldi, serta menyerukan dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Keenam jurnalis tersebut dilaporkan tewas akibat serangan Israel terhadap tenda yang digunakan awak media di pintu masuk Rumah Sakit Al-Shifa, Kota Gaza. Meski saat itu Pasukan Pertahanan Israel atau Israel Defense Forces (IDF) menuding serangan dilakukan lantaran koresponden berusia 28 tahun, Anas Al-Sharif, dituduh sebagai anggota aktif Hamas, hal itu dibantah oleh Al Jazeera.
Azoulay menegaskan bahwa penargetan pers yang meliput konflik bersenjata tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Ia juga kembali menekankan pentingnya penghormatan terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 yang diadopsi secara bulat pada 2015 untuk melindungi jurnalis, pekerja media, dan personel terkait dalam situasi konflik.
Terlebih, dalam catatan UNESCO sejak Oktober 2023, sedikitnya 62 wartawan dan pekerja media tewas saat menjalankan tugas di Palestina, di luar kematian yang tidak berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik. Sementara itu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) melaporkan sedikitnya 242 insan pers Palestina telah terbunuh dalam periode yang sama.
Di sisi lain, melansir The Times of Israel, Selasa (6/1), pemerintah Israel menyampaikan kepada Mahkamah Agung dalam dokumen tertulis pada Minggu (4/1) malam lalu bahwa larangan terhadap wartawan internasional untuk masuk ke Jalur Gaza harus tetap diberlakukan dengan alasan risiko keamanan di wilayah tersebut.
















