Di tengah klaim berlangsungnya masa gencatan senjata, wartawan internasional masih menghadapi pembatasan akses dari otoritas Israel untuk melakukan peliputan di Jalur Gaza. Kondisi ini kembali menyoroti tantangan pemenuhan hak publik atas informasi di wilayah konflik, sekaligus menegaskan peran pers dalam menyampaikan pemberitaan mengenai kondisi di tanah Palestina yang hingga kini masih memprihatinkan.
“Begitu akses tidak bisa diberikan, walaupun sudah ada tekanan internasional untuk mendapatkan akses tapi belum dibuka (oleh Israel), jangan sampai itu membuat wartawan menyerah, karena masih ada jalur lain,” pesan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Kamis (8/1).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan situasi di Gaza, antara lain dengan menjalin komunikasi dengan jurnalis setempat, keluarga yang berada di wilayah tersebut, maupun lembaga internasional yang masih beroperasi dan dapat memberikan laporan mengenai peristiwa yang terjadi.
Baca Juga:
- Potret Konflik Israel-Palestina dalam Sorotan Hukum Internasional Sepanjang 2025
- Belanda Masukkan Israel sebagai Ancaman Nasional dalam Laporan Keamanan 2025
Mengingat kode etik yang melekat pada profesi wartawan, Abdul mengingatkan para wartawan untuk tetap memberitakan peristiwa berdasarkan fakta serta melakukan verifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan atas informasi yang datang dari Gaza. Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilakukan dengan menelaah kembali data dari sumber resmi serta tetap memastikan adanya penjelasan atau konfirmasi dari pihak Israel.
Meskipun demikian, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu menilai Israel telah mencatatkan preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers global pada abad ke-21. Mulai dari pembatasan akses wartawan internasional untuk meliput langsung di Gaza hingga penargetan terhadap insan pers, praktik pembungkaman informasi yang dilakukan secara sistematis tersebut dinilainya bertolak belakang dengan norma yang berlaku dalam situasi konflik bersenjata.
“Saya kira praktik yang lazim itu wartawan sama seperti warga sipil (seharusnya) dilindungi dari dampak perang. Bahkan sama seperti konflik-konflik di berbagai negara (praktik ini senantiasa dikedepankan),” ujar Abdul.
















