Hari Solidaritas Palestina: Dunia Desak Israel Patuhi Mandat Hukum Internasional
Mengadili Israel

Hari Solidaritas Palestina: Dunia Desak Israel Patuhi Mandat Hukum Internasional

Bahwa masyarakat Palestina berhak atas martabat, keadilan, dan penentuan nasib sendiri. PBB mendesak Israel menjalankan mandat hukum internasional, termasuk membuka akses bantuan dan menghentikan kekerasan di wilayah pendudukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini. Foto: unrwa.org
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini. Foto: unrwa.org

Pada 29 November lalu, dunia kembali memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina. Meski terdapat jeda gencatan senjata, serangan masih terus terjadi, dengan angka korban yang tewas di Gaza telah melampaui 70.000 jiwa sejak 7 Oktober 2023, sedangkan lebih dari 170.000 orang dilaporkan terluka, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina. 

“Solidaritas memiliki makna yang nyata jika diwujudkan dalam tindakan. Penderitaan pengungsi Palestina harus ditangani agar kawasan ini dapat menemukan kedamaian dan stabilitas bagi semua,” ujar Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, sebagaimana mengutip UN Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), Sabtu (29/11).

Ia menegaskan bahwa UNRWA menjadi wujud komitmen komunitas internasional dalam mendukung para pengungsi Palestina dalam kehidupan sehari-hari, sambil menunggu solusi politik yang adil dan berkelanjutan atas krisis pengungsian paling lama di dunia. 

Baca Juga:

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres yang diwakili oleh Chef de Cabinet, Courtenay Rattray dalam pernyataannya pun sudah mengingatkan bahwa dunia perlu kembali menegaskan satu kebenaran mendasar bahwa masyarakat Palestina berhak atas martabat, keadilan, dan penentuan nasib sendiri. 

“Namun dalam 2 tahun terakhir, hak-hak tersebut telah dilanggar di luar batas nalar. Gaza hancur luluh lantak. Kelaparan, penyakit, dan trauma merajalela. Sekolah, rumah, dan rumah sakit porak-poranda. Puluhan ribu jiwa yang kebanyakan perempuan dan anak-anak telah tewas. Masyarakat di Tepi Barat (West Bank), termasuk Yerusalem Timur, juga mengalami penderitaan yang tak terbayangkan akibat operasi militer Israel, kekerasan pemukim, perluasan permukiman, penggusuran, dan pembongkaran,” ucapnya.

Untuk itu, ia menggariskan kewajiban Israel yang jelas, sebagaimana Advisory Opinion yang sebelumnya telah disampaikan Mahkamah Internasional (ICJ). Salah satunya untuk segera membiarkan bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza tanpa hambatan dalam skala besar. Dirinya mengingatkan bahwa kenegaraan bagi Palestina merupakan suatu hak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info