Hari Solidaritas Palestina: Dunia Desak Israel Patuhi Mandat Hukum Internasional
Mengadili Israel

Hari Solidaritas Palestina: Dunia Desak Israel Patuhi Mandat Hukum Internasional

Bahwa masyarakat Palestina berhak atas martabat, keadilan, dan penentuan nasib sendiri. PBB mendesak Israel menjalankan mandat hukum internasional, termasuk membuka akses bantuan dan menghentikan kekerasan di wilayah pendudukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Saya ulangi seruan saya untuk diakhirinya pendudukan yang tidak sah atas Wilayah Palestina, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dan Majelis Umum. Dan untuk progress menuju solusi dua negara, sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai dan aman di dalam perbatasan mereka yang aman dan diakui, berdasarkan garis sebelum tahun 1967,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal PBB turut menyoroti meningkatnya serangan di Tepi Barat yang diduduki yang menimpa warga Palestina yang tengah memanen zaitun. Tak luput, meningkatnya jumlah jurnalis yang terbunuh dalam konflik ini disebut-sebut yang tertinggi sejak Perang Dunia II. Demikian halnya dengan jumlah pekerja kemanusiaan yang tewas sebagai yang tertinggi dalam sejarah PBB. 

Padahal menghadirkan keadilan untuk Palestina, sambungnya, sama seperti memperjuangkan hak dan hukum di manapun. “Pada Hari Solidaritas Internasional ini, mari kita ubah harapan itu menjadi tindakan, dan bantu pohon zaitun tumbuh kembali. Demi keadilan, demi kemanusiaan, dan demi perdamaian,” pungkasnya.

Eskalasi Kekerasan di Tepi Barat

Tepat satu hari sebelum Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina, Kamis (28/11) di Jenin, terjadi penembakan terhadap dua pria Palestina oleh polisi perbatasan Israel di Tepi Barat. Kantor Hak Asasi Manusia PBB, OHCHR, menyebut bahwa hal yang terjadi adalah pembunuhan yang biadab dan menggambarkannya sebagai eksekusi singkat yang nyata.

“Pembunuhan terhadap warga Palestina oleh pasukan keamanan dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki terus meningkat, tanpa akuntabilitas. OHCHR telah memverifikasi bahwa pasukan dan pemukim Israel telah membunuh 1.030 warga Palestina di sana, termasuk 233 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023,” terang Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Jeremy Laurence.

Tercatat lebih dari 1.600 serangan yang dilakukan oleh pemukim Israel sejak awal tahun telah menelan korban jiwa, kerusakan properti, atau keduanya. “Impunitas atas penggunaan kekuatan yang melanggar hukum oleh pasukan keamanan Israel, dan kekerasan pemukim Israel yang terus meningkat, harus diakhiri,” kata dia.

Lonjakan kekerasan yang terjadi lantas menarik perhatian global. Sejumlah negara Barat termasuk Prancis, Inggris, Jerman, dan Italia mengecam peningkatan serangan Israel terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat. Mereka memperingatkan, eskalasi yang terjadi berpotensi mengganggu stabilitas kawasan dan dapat berdampak terhadap upaya pemulihan keamanan.

“Serangan-serangan ini harus dihentikan. Kekerasan tersebut menyebarkan ketakutan di kalangan warga sipil dan tidak hanya mengancam upaya perdamaian yang sedang berlangsung, tetapi juga keamanan abadi Negara Israel itu sendiri,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) dari keempat negara barat itu melalui pernyataan bersamanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Sehubungan dengan itu, keempat Menlu mendesak pemerintah Israel memenuhi kewajibannya sesuai hukum internasional untuk melindungi masyarakat sipil Palestina di wilayah pendudukan dan memastikan akuntabilitas para pelaku guna mencegah kekerasan lebih lanjut dengan menangani sumber masalah yang ada.

Mereka turut kembali menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi baik dalam rupa parsial, total, maupun de facto sekaligus mengkritik kebijakan permukiman yang dinilai melanggar hukum internasional. Para menteri luar negeri menutup pernyataannya dengan penegasan dukungan mereka terhadap solusi dua negara melalui jalur perundingan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info