Hukum Internasional dan Dunia Olahraga: Dari Gugatan Israel di CAS hingga Sikap FIFA
Mengadili Israel

Hukum Internasional dan Dunia Olahraga: Dari Gugatan Israel di CAS hingga Sikap FIFA

Menpora menegaskan bahwa Indonesia siap menghadapi gugatan Israel di Court of Arbitration for Sport dengan terhormat. Di sisi lain, Norwegia dikabarkan terancam terkena sanksi oleh FIFA usai para pendukungnya mengibarkan bendera Palestina seraya menyerukan dukungannya dalam pertandingan Norwegia vs Israel, yang dianggap melanggar aturan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Menpora Erick Thohir siap menghadapi gugatan Israel Gymnastics Federation (IGF) terkait keputusan Indonesia menolak pemberian visa bagi atlet senam asal Israel. Foto: RES
Menpora Erick Thohir siap menghadapi gugatan Israel Gymnastics Federation (IGF) terkait keputusan Indonesia menolak pemberian visa bagi atlet senam asal Israel. Foto: RES

Belum lama ini, Israel Gymnastics Federation (IGF) menggugat Indonesia atas keputusan penolakan pemberian visa bagi atlet senam asal Israel, termasuk peraih medali emas Olimpiade Artem Dolgopyat, yang akan bertanding pada World Artistic Gymnastics Championship bulan ini di Jakarta.

IGF telah melayangkan gugatan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) guna mencari peluang agar para atletnya tetap dapat berpartisipasi dalam ajang tersebut. Dilansir dari The Times of Israel, IGF dalam pernyataannya pada Sabtu (11/10) menyebut keputusan Indonesia sebagai tindakan yang keterlaluan dan meresahkan, serta dinilai mengancam integritas olahraga internasional.

“Kami akan hadapi gugatan dengan terhormat. Tentunya ada aturan tersendiri, baik di level CAS dan utamanya di Indonesia mengenai hal ini,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/10).

Baca Juga:

Dalam hal ini, Menpora menegaskan kembali posisi Pemerintah Indonesia yang akan tetap konsisten pada keputusan untuk menolak penerbitan visa bagi tim senam Israel. Pemerintah pun menyatakan kesiapannya menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh.

Sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel hingga pihak mereka mengakui keberadaan dan kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat.

“Kita melihat bahwa penolakan visa delegasi Israel itu sebenarnya adalah otoritas atau kedaulatan penuh Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen dari dulu sampai sekarang untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” ucap pakar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) Retno Kusniati melalui sambungan telepon, Selasa (14/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info