Merujuk pada Pasal 2 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik atau Vienna Convention on Diplomatic Relations (VCDR), ditegaskan hubungan diplomatik hanya bisa terjadi berdasarkan pada prinsip mutual consent atau persetujuan bersama. Dalam konteks Indonesia dengan Israel, belum menjalin hubungan diplomatik apapun.
Menurut Retno, hal tersebut bukan tanpa alasan. Di samping perjalanan sejarah panjang hubungan bilateral Indonesia dengan Palestina, bahkan di dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah turut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Maka dari itulah, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Umum PBB sebelumnya menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara (two-state solution) yang bersyarat. Yakni pengakuan terhadap Israel baru dapat dipertimbangkan Indonesia apabila Israel terlebih dahulu mengakui kedaulatan dan kemerdekaan penuh Palestina.
“Kita bisa melihat konsistensi sikap Indonesia untuk mendukung Palestina sebagai suatu negara. Dalam perkembangannya, Israel kan masih menduduki bagian besar dari jalur Gaza ya. (Padahal) kemerdekaan itu sebenarnya adalah hak setiap bangsa, termasuklah hak bangsa Palestina untuk self-determination atau menentukan nasibnya sendiri,” terangnya.
Dari perspektifnya, sikap pemerintah Indonesia yang menolak visa atlet Israel sudah cukup tegas dan merupakan tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum internasional. Meski gugatan telah dilayangkan ke CAS, ia berharap lembaga tersebut dapat melihat persoalan ini melalui kacamata yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga sulit untuk menerima kehadiran warga negara Israel.
Sebagai informasi, badan pengatur sepak bola internasional FIFA pernah membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 karena alasan “situasi terkini” kala itu, yang diyakni penolakan terhadap kedatangan Timnas Israel.
Bahkan jauh sebelumnya, pada Asian Games 1962 di Jakarta, Israel juga dikecualikan dari keikutsertaan. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keteguhan sikap Indonesia dalam menolak kehadiran delegasi Israel di berbagai ajang internasional.
















