Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin, menilai keputusan pemerintah untuk menolak pemberian visa kepada atlet asal Israel yang berencana mengikuti kejuaraan senam internasional di Jakarta pada 19 Oktober mendatang, merupakan langkah yang berakar pada pertimbangan emosional dan moral, bukan semata persoalan hukum.
“Kalau melihat dasar hukumnya, memang di Undang-Undang Keimigrasian Pasal 75, pihak imigrasi dapat melakukan tindakan administratif terhadap seseorang yang dianggap membahayakan kepentingan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan nasional. Dalam konteks ini, imigrasi menafsirkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia berpihak kepada Palestina,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Jumat (10/10).
Menurut Dosen Hukum Internasional ini, sikap tersebut memang bisa dipahami, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Namun, Saru menekankan penolakan terhadap warga negara dari negara tanpa hubungan diplomatik tidak selalu bersifat mutlak.
Baca Juga:
- 800 Tokoh Hukum Inggris Desak PM Keir Starmer Jatuhkan Sanksi pada Israel
- Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel Langgar Hak Fundamental Rakyat Palestina
Ia menilai langkah pemerintah kali ini perlu dilihat dalam dua sisi. Dari situasi global yang sensitif saat ini, Israel banyak dikritik dunia karena tindakan-tindakan pemerintahannya yang dianggap melakukan genosida. Jadi, menurutnya, pemerintah ingin menghindari kegaduhan di dalam negeri maupun kritik dari negara-negara Muslim.
Namun, ia juga mengingatkan keputusan semacam ini memiliki konsekuensi diplomatik dan reputasional. “Indonesia tidak mau mengambil resiko dengan memberikan izin atlet itu datang ke kita, tapi nanti dengan konsekuensi pasti akan entah diprotes, entah dikomentari pihak internasional. Yang artinya Indonesia itu dianggap gebyah uyah atau kurang dewasa. Itu harus mampu dijawab juga,” paparnya.
Bagi Saru, kunci dari persoalan ini terletak pada kemampuan pemerintah mengkomunikasikan alasan kebijakannya kepada publik. “Mau menerima atau menolak, dua-duanya punya risiko. Maka kemampuan menjelaskan ke publik itu yang penting. Ini bukan soal hukum, tapi lebih kepada persoalan moral dan emosional,” tegasnya.
















