International Association of Genocide Scholars (IAGS) mengeluarkan resolusi yang menyatakan kebijakan dan tindakan Israel di Gaza telah memenuhi kriteria hukum genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948. Pernyataan tegas ini menambah tekanan internasional terhadap Israel yang kini menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Dalam resolusi yang disahkan pada 31 Agustus 2025 ini, IAGS menyerukan agar Israel segera menghentikan semua tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan tersebut mencakup serangan langsung dan pembunuhan terhadap warga sipil termasuk anak-anak, kelaparan massal, blokade bantuan kemanusiaan, kekurangan air dan bahan bakar, kekerasan seksual, serta pengusiran paksa penduduk.
Presiden IAGS, Melanie O’Brien menegaskan hal ini merupakan pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida terkait realita sosial yang terjadi di Gaza.
“Tidak ada pembenaran untuk melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida, bahkan dengan alasan membela diri sekalipun,” ujar O’Brien sebagaimana dilansir Reuters, Senin (1/9/2025).
Baca juga:
- Susun Laporan Genosida untuk Israel, UN Special Rapporteur Ini Alami Ancaman
- Spanyol Jadi Negara Kelima Ajukan Intervensi ke ICJ Atas Kasus Genosida Israe
- Dua Pekan Pasca Putusan ICJ, Israel Terus Membangkang
IAGS memiliki sekitar 500 anggota yang terdiri dari akademisi, sejarawan, ilmuwan politik, hingga aktivis hak asasi manusia (HAM). Dari jumlah tersebut, 28 persen ikut serta dalam pemungutan suara mengenai resolusi Gaza. Hasilnya, 86 persen dari peserta mendukung resolusi yang menegaskan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Asosiasi ini sebelumnya pernah menerbitkan resolusi terkait pengakuan kasus genosida. Termasuk tragedi Armenia dan sejumlah peristiwa sejarah lainnya. Sejak didirikan pada 1994, IAGS telah mengadopsi sembilan resolusi serupa.
















