Konflik Palestina dengan Israel masih terus berlangsung sampai hari ini. Kementerian Kesehatan Palestina pun telah merilis data warga Palestina yang terdampak. Setidaknya sejak Oktober 2023 hingga Juli 2025, ada 57.762 warga tewas dan jumlah korban luka dalam serangan Israel menjadi 137.656.
Situasi ini terus menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia. Presiden Prabowo Subianto pun merencanakan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai tempat pengobatan bagi 2 ribu warga Gaza. Langkah ini bisa dipandang bernilai kemanusian, tetapi perlu melihat juga potensi risiko strategis, politis, dan hukum yang perlu diperhitungkan.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana berpandangan, inisiatif ini layak diapresiasi secara moral. Namun di dalamnya, terdapat indikasi yang berpotensi sejalan dengan agenda Israel untuk mengosongkan Gaza dari penduduknya.
Berdasarkan laporan media Israel yang menjadi rujukannya, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu sendiri telah memerintahkan badan intelijen Mossad mempercepat evakuasi warga Palestina. Salah satu pejabat Mossad bahkan disebut menjalin komunikasi dengan salah satu pengusaha Amerika Serikat guna memfasilitasi negara-negara yang bersedia menerima warga Gaza, termasuk Indonesia.
“Permasalahan inti antara Israel dan palestina adalah soal tanah. Strategi mengeluarkan warga Gaza bisa memuluskan langkah Israel menguasai wilayah itu sepenuhnya,” kata Hikmahanto kepada Hukumonline, Kamis malam (14/8/2025).
Baca juga:
- Aktivis HAM Sebut Rencana Prabowo Tampung Warga Gaza di Pulau Galang Justru Untungkan Israel
- Kecam Usulan Trump, Relokasi Warga Palestina Dinilai Langgar Hukum Internasional
Dia menambahkan, serangan yang menewaskan anak-anak dan perempuan di Gaza telah memicu tuduhan ethnic cleansing, bahkan genosida dari komunitas internasional. Jika Pulau Galang digunakan untuk menampung warga Gaza sebagai bagian dari kesepakatan politik antara Israel, Amerika Serikat, dan Indonesia. Hal tersebut berbahaya karena berarti Indonesia ikut memfasilitasi pencabutan hak rakyat Palestina atas tanah mereka.
















