Detik-detik Global Sumud Flotilla Menuju Gaza, Pakar Kupas Legalitas Potensi Penyergapan Israel
Mengadili Israel

Detik-detik Global Sumud Flotilla Menuju Gaza, Pakar Kupas Legalitas Potensi Penyergapan Israel

Israel dinilai tidak memiliki dasar legitimasi dalam hukum internasional untuk melakukan penyergapan paksa terhadap armada internasional pembawa bantuan kemanusiaan ke Palestina. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang nyata.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Dekan FH UNAIR 2020-2025, Prof Iman Prihandono, dan pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM FH Trisakti, Dr. Aji Wibowo. Foto: Istimewa
Dekan FH UNAIR 2020-2025, Prof Iman Prihandono, dan pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM FH Trisakti, Dr. Aji Wibowo. Foto: Istimewa

Global Sumud Flotilla, armada internasional pembawa bantuan kemanusiaan untuk Palestina, dilaporkan semakin mendekati Gaza dan diperkirakan tiba hari ini (30/9) atau besok (1/10), tergantung kondisi cuaca, sebagaimana dilansir TRT World. Terdiri dari sekitar 45 kapal yang terdaftar pada laman resmi armada, pelayaran ini diharapkan dapat menembus blokade laut Israel dan menyalurkan pasokan medis serta bantuan kemanusiaan lainnya yang sangat dibutuhkan.

“Israel tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat dalam hukum internasional untuk melakukan penyergapan paksa terhadap kapal berbendera asing di laut lepas. Hal ini diatur dengan tegas dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut) 1982,” ujar  Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) 2020-2025, Prof Iman Prihandono, kepada Hukumonline, Selasa (30/9).

Ia merujuk pada Pasal 87 dan 89 UNCLOS yang menegaskan bahwa laut lepas terbuka bagi semua negara dan tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun (mare liberum). Dalam konteks ini, Israel dinilai tidak memiliki legitimasi hukum internasional untuk menghentikan atau melakukan penyergapan terhadap Global Sumud Flotilla sebagai kapal sipil di laut lepas.

Baca Juga:

Pengecualian hanya dimungkinkan apabila kapal tersebut melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UNCLOS, seperti pembajakan, perdagangan budak, berlayar tanpa kewarganegaraan, atau berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Selain itu, Pasal 92 UNCLOS menegaskan prinsip exclusive flag state jurisdiction yang berarti yurisdiksi hanya berada pada negara bendera, bukan Israel.

“Dengan begitu, tindakan penyergapan paksa Israel tidak memiliki legitimasi. Kalaupun Israel beranggapan Gaza saat ini sedang dalam blokade Israel, sehingga pihaknya merasa berwenang melakukan penyergapan, alasan inipun tidak dapat diterima dalam hukum internasional. Karena blokade Israel terhadap Gaza itu sendiri merupakan pelanggaran hukum internasional,” tegasnya.

Segala bentuk penghalangan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia. “Geneva Convention IV Pasal 23 mewajibkan negara pihak untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan esensial. Protokol Tambahan I 1977 Pasal 70 ayat (1) juga mewajibkan negara untuk mengizinkan dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi,” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info