Pengacara dan Akademisi Hukum Internasional Ikut Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla ke Gaza
Mengadili Israel

Pengacara dan Akademisi Hukum Internasional Ikut Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla ke Gaza

Ada juga delegasi Mauritania terdiri dari aktivis, anggota parlemen, dokter, dan jurnalis.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Kapal-kapal yang berlayar ke Gaza dalam Global Sumud Flotilla. Foto: X
Kapal-kapal yang berlayar ke Gaza dalam Global Sumud Flotilla. Foto: X

Sejumlah pengacara dan akademisi hukum internasional dari berbagai negara dipastikan ikut berlayar bersama Global Sumud Flotilla (Flotilla), armada solidaritas kemanusiaan yang tengah bersiap menuju Gaza. Mereka akan mendokumentasikan setiap potensi pelanggaran hukum internasional yang mungkin terjadi selama perjalanan, untuk kemudian dijadikan dasar gugatan kepada Israel.

Ratusan tokoh hukum dunia pun telah berkumpul di Tunisia guna menyatakan dukungan terhadap misi kemanusiaan ini. Mereka menilai kegiatan pelayaran ini bukanlah aktivitas ilegal yang patut dikekang, melainkan blokade yang dilakukan Israel terhadap Gaza yang sudah berlangsung hampir dua dekade yang bisa disebut sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran hukum internasional.

Ketua Hukum Kriminal Komparatif dan Internasional, dan Hukum Islam dari Northumbria University, Prof. Mohamed Badar, LLB, PhD, FHEA, mengungkapkan bahwa hukum internasional saat ini sedang tertidur karena tekanan kekuatan oleh negara-negara Barat. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jerman dapat dianggap ikut bekerja sama dalam dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Baca juga:

“Apakah kita harus tetap berdiam diri sebagai advokat? Atau perlu bertindak memikirkan langkah lain?” ujarnya sebagaimana dilansir Middle East Eye, Kamis (4/9).

Pengacara dari Worldwide Lawyer Association, Huseyin Disli, mendukung Flotilla untuk berlayar menuju Gaza dengan misi kemanusiaan. Menurutnya, pengiriman bantuan seperti makanan maupun obat-obatan ke Gaza adalah hal yang perlu dilakukan dan sah di mata hukum. Hanya saja, blokade yang dilakukan Israel telah menghambat hal aksi kemanusiaan tersebut.

“Senjata dan logistik bebas dikirim ke Israel, tapi kapal-kapal kemanusiaan justru dilarang bahkan dibom,” kata Disli.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info