Sejumlah negara Barat yang sebelumnya dikenal dekat dengan Israel seperti Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal akhirnya mengakui Palestina sebagai negara pada Minggu (21/9), yang disusul Prancis pada Senin (22/9). Langkah ini menuai sorotan di tengah memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza akibat agresi Israel. Lantas, bagaimana implikasi pengakuan tersebut terhadap status Palestina dalam hukum internasional?
“Kalau kita merdeka kan harus ada pengakuan negara lain. Prunciple of recognition itu penting. Kalau kita menyatakan Merdeka, tapi negara tak ada yang mendukung, tak ada yang mengakui, kan jadi tak bisa dari segi hukum internasional tidak memiliki keterikatan,” terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Prof. Eddy Pratomo, kepada Hukumonline, Selasa (23/9).
Kini, setidaknya terdapat lebih dari 140 negara yang mengakui Palestina sebagai negara, perbincangan solusi dua negara (two-state solution) kian gencar disuarakan. Menurut Eddy, pergeseran posisi dari negara-negara barat yang mengakui secara internasional memberikan implikasi hukum yang sangat kuat bagi Palestina dan negara-negara pendukungnya.
Baca juga:
· 2 Poin Pidato Menlu RI di ICJ untuk Bela Palestina
· Mengurai 3 Cara Mengakhiri Kebrutalan Israel di Palestina
Terlebih, di antara negara yang memberi pengakuan adalah Inggris dan Prancis yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto. Tak heran, pidato Presiden Prancis Emmanuel Macron mendulang standing ovation. Sebagai negara besar yang juga co-chair bersama Saudi Arabia dalam KTT tentang Palestina di PBB yang melahirkan Deklarasi New York.
“Pertama kalinya dalam sejarah diplomasi perjuangan pengawal Palestina ini, Inggris dan Perancis masuk di dalam negara-negara pendukung berdiri di Palestina. Luar biasa. Strong legal implication di dalam kaitannya dengan hukum internasional,” ungkapnya.
Hal tersebut tidak terlepas dari unsur terbentuknya suatu negara yang mencakup penduduk tetap, wilayah yang pasti, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain atau dunia internasional. “Kenapa? Negara itu bisa merdeka apabila mereka telah melaksanakan, mengimplementasikan resolusi PBB nomor 1541 dan 1514 tentang right to self-determination,” imbuh pakar hukum internasional itu.
Hak untuk menentukan nasib sendiri dalam hal ini adalah keinginan untuk menjadi negara merdeka, meski tidak diakui oleh negara lain sekalipun. Karena, sambung Eddy, hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap warga negara yang dituangkan pula dalam resolusi PBB. Bahkan dulu terdapat Trusteeship Council di PBB yang membantu negara-negara menjadi negara merdeka.
















