10 Negara Tolak Deklarasi Dukung Kemerdekaan Palestina, Pakar Sebut Tak Ada Implikasi Hukum
Mengadili Israel

10 Negara Tolak Deklarasi Dukung Kemerdekaan Palestina, Pakar Sebut Tak Ada Implikasi Hukum

Tidak terdapat implikasi hukum atas penolakan kesepuluh negara terhadap deklarasi. Namun pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat membuat tindakan yang dilakukan Israel dikategorikan sebagai Agresi Militer yang tergolong dalam Kejahatan Internasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Tangkapan layar hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB pada hari Jumat (12/9) lalu oleh English WAFA. Foto: english.wafa.ps
Tangkapan layar hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB pada hari Jumat (12/9) lalu oleh English WAFA. Foto: english.wafa.ps

Meski disambut baik oleh 142 negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi New York yang menjadi manifestasi dari dukungan internasional akan terwujudnya Negara Palestina ditolak oleh 10 negara. Sepuluh negara yang memberikan suara menentang deklarasi tersebut termasuk Israel, Amerika Serikat, Argentina, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, dan Tonga, sementara 12 negara lainnya memilih abstain.

“Sebetulnya, implikasi secara hukum tidak akan berpengaruh terhadap keberadaan negara Palestina. Seperti halnya Israel, tidak semua negara anggota PBB mengakui sebagai negara. Israel tetap dapat diakui sebagai negara,” ungkap Ketua Lembaga Kajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LPHI FHUI), Hadi Purnama, ketika dihubungi Hukumonline, Senin (15/9).

Meski demikian, dukungan PBB terhadap diakuinya Palestina sebagai negara membuat tindakan yang dilakukan Israel dapat dikategorikan sebagai Agresi Militer yang tergolong dalam Kejahatan Internasional menurut Statuta Roma. Tepatnya, pada Pasal 8 bis tentang kejahatan agresi yang menafsirkan agresi sebagai perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang secara efektif mampu mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu Negara.

Baca Juga:

Hal tersebut, sambung Hadi, kian memperkuat tindakan yang diambil para pemimpin Israel yang bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan perang di tanah Palestina sebagai bentuk kejahatan perang. Ia menerangkan, hal tersebut sejalan dengan langkah yang telah diambil ICC sebelumnya untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh Palestina dalam hal ini menurut akademisi FHUI itu ialah untuk meminta dukungan dari negara-negara PBB yang mendukung Deklarasi guna membantu kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Lebih lanjut, negara-negara dapat mendorong penyelesaian konflik Israel-Palestina secara damai dengan mencegah pelanggaran hukum internasional dan genosida yang lebih besar.

“Adapun negara-negara yang mendukung Deklarasi ini juga dapat memberikan embargo ekonomi dan mencegah bantuan militer terhadap Israel. Sebagaimana sudah dilakukan oleh beberapa negara yang mendukung pengakuan dan kemerdekaan Palestina,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info