10 Negara Tolak Deklarasi Dukung Kemerdekaan Palestina, Pakar Sebut Tak Ada Implikasi Hukum
Mengadili Israel

10 Negara Tolak Deklarasi Dukung Kemerdekaan Palestina, Pakar Sebut Tak Ada Implikasi Hukum

Tidak terdapat implikasi hukum atas penolakan kesepuluh negara terhadap deklarasi. Namun pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat membuat tindakan yang dilakukan Israel dikategorikan sebagai Agresi Militer yang tergolong dalam Kejahatan Internasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hadi memandang, negara-negara harus terus menjaga penyelesaian melalui Two-State Solution agar tidak merugikan Palestina terutama terkait dengan wilayah Palestina yang terus mengecil sejak konflik terjadi pada 1948.

“Penyelesaian Two-State Solution harus benar-benar memberikan solusi yang adil bagi Palestina dan diawasi agar dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jajaran negara menyepakati melalui Deklarasi New York untuk mengambil aksi kolektif guna mengakhiri peperangan di Gaza demi mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil, damai, dan kekal melalui solusi dua negara yang efektif. Meski bentuk Deklarasi tidak kemudian memberikan kekuatan hukum tetap seperti Resolusi, hal ini dinilai masih menjadi langkah positif dalam pengakuan politik internasional terhadap kemerdekaan Palestina.

PBB menegaskan tidak ada pembenaran terhadap pelanggaran berat hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Untuk itu, mereka menekankan perlunya akuntabilitas kedua pihak. Dilansir laman resmi PBB, Israel dan Amerika Serikat yang masuk dalam jajaran penolak deklarasi mengecam deklarasi tersebut.

“Kalian memalukan. Manuver politik yang tidak berarti ini terjadi sementara orang-orang tak berdosa tetap ditutup matanya di terowongan-terowongan Gaza, kelaparan, disiksa, dan menunggu. Ini bukan diplomasi, ini sandiwara,” ujar perwakilan Israel.

Selaras, perwakilan Amerika Serikat menuding deklarasi hasil kesepakatan 142 negara tersebut sebagai aksi publisitas yang salah arah dan tidak tepat waktu yang merusak upaya diplomatik yang serius sekaligus “hadiah bagi Hamas”. Di sisi lain, deklarasi ini disambut baik oleh banyak delegasi negara anggota PBB.

Delegasi Pakistan dengan tegas menyerukan pendudukan harus diakhiri sebagai akar penyebab ketidakstabilan di Timur Tengah. Ia mengutuk agresi Israel yang berlangsung di Gaza hingga merengut nyawa lebih dari 64.000 orang, penghancuran infrastruktur sipil yang terus-menerus, serta perluasan permukiman ilegal.

Perwakilan Nambia turut bersuara bahwa dukungan terhadap dokumen Deklarasi New York bukan sebatas gestur diplomatik, tetapi merupakan pengakuan sejati atas perlunya rakyat Palestina untuk diizinkan menentukan nasib mereka sendiri. Dirinya mengecam serangan mengerikan dari rezim apartheid Israel terhadap masyarakat sipil di Gaza dan menekankan tiada pembenaran atas pelanggaran berat hukum internasional yang dilakukan Israel.

Apa Kata AIlex

Penolakan suara negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap suatu deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada dasarnya tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang mengikat bagi negara tersebut menurut hukum internasional.

Berdasarkan Piagam PBB, khususnya ketentuan mengenai keputusan Majelis Umum PBB, deklarasi yang dihasilkan umumnya bersifat rekomendasi, memiliki kekuatan moral dan politik, dan tidak mengikat secara yuridis terhadap negara anggota, baik yang menerima maupun yang menolak deklarasi tersebut.

Penolakan suara oleh suatu negara anggota terhadap deklarasi Majelis Umum PBB hanya menunjukkan sikap politik negara tersebut dan tidak menimbulkan kewajiban hukum untuk mematuhi isi deklarasi, karena deklarasi tersebut tidak menciptakan kewajiban hukum langsung.

Deklarasi atau resolusi Majelis Umum PBB yang termasuk dalam golongan pertama, yaitu yang berisi seruan, imbauan, harapan, permintaan, maupun desakan, pada hakikatnya hanya bersifat rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga penolakan suara tidak menimbulkan sanksi atau akibat hukum bagi negara yang menolak.

Dengan demikian, dalam hukum internasional, dampak dari penolakan suara negara anggota terhadap deklarasi PBB terbatas pada aspek moral dan politik, tanpa konsekuensi hukum yang mengikat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info