Pengakuan Negara Eropa untuk Kemerdekaan Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional
OPINI

Pengakuan Negara Eropa untuk Kemerdekaan Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional

Kunci agar Palestina benar-benar mendapatkan kemerdekaan yang seutuhnya terletak pada dua negara yakni Israel dan Amerika Serikat. Bila Amerika Serikat mengakui Palestina sebagai Negara dan Israel tidak lagi mendapat dukungan dari Amerika Serikat, maka saat itulah kemerdekaan Palestina benar-benar terwujud.

•Bacaan 4 Menit
HJ
Penulis Opini

Sejumlah negara Eropa telah memberi pengakuan atas Palestina sebagai Negara, mulai dari Spanyol, Irlandia dan Norwegia. Dalam waktu dekat Prancis dan Inggris pada Sidang Majelis Umum PBB berencana untuk memberi pengakuan Palestina sebagai Negara. Memang pengakuan dari negara-negara Eropa merupakan hal yang selama ini tidak pernah terbayangkan. Hal ini karena negara-negara Eropa lebih berpihak pada Israel.

Hukumonline
Hukumonline

Harus diakui lobby Israel di negara-negara Eropa dan Amerika sangat kuat. Adapun yang dimaksud dengan lobby Israel adalah warga negara setempat yang berketurunan Yahudi. Merekalah yang memilki kekuatan finansial dan memastikan agar kepentingan Israel diakomodasi oleh pemerintah negara-negara Eropa dan Amerika.

Ini semua telah berbalik pasca serangan balasan Israel ke Gaza sebagai respons atas serangan kejutan dari Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Awalnya negara-negara Eropa bisa memahami serangan Israel sebagai serangan balasan dalam konteks hal untuk membela diri.

Namun, setelah perang berlangsung selama hampir 2 tahun dan jumlah rakyat sipil, termasuk anak-anak dan wanita, yang menjadi korban terus bertambah, negara-negara Eropa yang sangat menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tidak lagi bisa mentolerir.

Terlebih lagi, PM Benjamin Netanyahu menginginkan agar Gaza dikuasi oleh Israel. Ada dua alasan untuk ini. Pertama, agar Israel dapat menguasai secara efektif kehidupan di Gaza, termasuk proyek untuk memuki warga Israel di Gaza. Kedua, penguasaan Gaza agar Gaza tidak lagi menjadi markas bagi Hamas dan tidak ada lagi serangan-serangan rudal dari Hamas ke Israel, termasuk serangan kejutan.

Kebanyakan rakyat dari negara Eropa tidak bisa menyetujui tindakan PM Netanyahu. Bahkan hal ini dianggap sebagai Israel hendak melakukan genosida atau penghapusan etnis (ethnic cleansing). Jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, bahkan mengarah pada kejahatan internasional.

Rakyat di sejumlah negara Eropa pun menunjukkan ketidaksetujuan mereka dengan melakukan berbagai demonstrasi. Berbagai demonstrasi inilah yang membuat pemerintah negara-negara Eropa merespons dan mengambil sikap untuk mengakui Palestina sebagai Negara.

Halaman selanjutnya:Di belahan dunia lain...
palestinaisraelhukum internasional
Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum International Fakultas Hukum UI, LLM (Keio University, Jepang) dan PhD (University of Nottingham, Inggris)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info