Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Karim Khan tengah menghadapi tekanan luar biasa dari berbagai pihak, termasuk Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Israel. Tekanan ini datang atas penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Palestina.
Khan menerima berbagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman diplomatik, intervensi internal, hingga tuduhan pelecehan seksual yang waktu kemunculannya menimbulkan kecurigaan.
Menurut laporan investigasi Middle East Eye (MEE), serangkaian ancaman terhadap Khan dimulai sejak awal 2024 ketika ia mulai memproses surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Di bulan April, mantan Menteri Luar Inggris David Cameron menghubungi Khan dan memperingatkannya. Jika, Khan tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut bagaikan menjatuhkan “bom hidrogen.” Sumber MEE yang mengetahui isi percakapan menyebut bahwa Cameron bersikap agresif dan berulang kali membentak Khan.
“Jika ICC mengeluarkan surat perintah (penangkapan) terhadap para pemimpin Israel, Inggris akan menarik pendanaan dan mundur dari Statuta Roma,” desak David Cameron sebagaimana dilansir MEE, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Belanda Masukkan Israel sebagai Ancaman Nasional dalam Laporan Keamanan 2025
Cegat Kapal Handala, Israel Langgar Hukum Internasional
Ancaman serupa datang dari Senator AS Lindsey Graham yang dalam panggilan video dengan pejabat senior ICC mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada ICC dan mengatakan bahwa bila surat perintah tersebut tetap dikeluarkan sama saja menembak para sandera sendiri.
“Pengadilan ini dibuat untuk Afrika dan preman seperti Putin, bukan untuk demokrasi seperti Israel,” kata dia.
















