Pengakuan Negara Eropa untuk Kemerdekaan Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional
OPINI

Pengakuan Negara Eropa untuk Kemerdekaan Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional

Kunci agar Palestina benar-benar mendapatkan kemerdekaan yang seutuhnya terletak pada dua negara yakni Israel dan Amerika Serikat. Bila Amerika Serikat mengakui Palestina sebagai Negara dan Israel tidak lagi mendapat dukungan dari Amerika Serikat, maka saat itulah kemerdekaan Palestina benar-benar terwujud.

•Bacaan 4 Menit
HJ
Penulis Opini

Di belahan dunia lain pun, seperti Australia, berencana untuk mengakui Palestina sebagai negara pada sidang umum PBB.

Terbaru, Majelis Umum PBB menyetujui New York Declaration, sebuah dokumen yang disebut sebagai peta jalan menuju Two-State Solution (solusi dua negara) bagi konflik Israel-Palestina. Dalam pemungutan suara, 142 negara mendukung, sementara 10 negara menolak/menentang termasuk Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, dan 12 negara memilih abstain.

Mereka yang mendukung termasuk Prancis, Kanada, Inggris, Australia, dan sejumlah negara yang berencana mengakui Palestina sebagai negara. Deklarasi ini merupakan hasil konferensi internasional di Markas Besar PBB pada Juli lalu, yang digagas Prancis dan Arab Saudi, dan akan dilanjutkan kembali akhir bulan ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (13/9/2025), New York Declaration memuat beberapa poin penting yakni:

1. Gencatan senjata segera di Gaza.

2. Pembebasan semua sandera yang ditahan di Gaza.

3. Pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan layak huni.

4. Perlucutan senjata Hamas serta pengecualian kelompok itu dari pemerintahan Gaza.

5. Normalisasi hubungan Israel–negara Arab, serta jaminan keamanan kolektif.

Namun demikian, seolah dunia tersentak dan menyadari bahwa yang dilakukan oleh PM Benjamin Netanyahu bukan lagi hak Israel atas bela diri, melainkan suatu perbuatan yang dalam hukum internasional diperangi oleh seluruh umat manusia (erga omnes). Sejumlah negara Eropa pun telah menghentikan suplai senjata dan uang ke Israel sebagai bantuan yang awalnya untuk memerangi Hamas.

Bagi Palestina, sebenarnya sejak lama dalam konteks hukum internasional persyaratan sebagai sebuah Negara sebagaimana direfleksikan dalam Montevideo Convention telah terpenuhi.

Menurut Pasal 1 Montevideo Convention terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah negara yaitu, ada penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan dan memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Syarat terakhir terpenuhi bila ada pengakuan dari Negara lain.

palestinaisraelhukum internasional
Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum International Fakultas Hukum UI, LLM (Keio University, Jepang) dan PhD (University of Nottingham, Inggris)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info