Akses Gaza Terbatas, Dewan Pers Dorong Jurnalis Gunakan Strategi Peliputan Alternatif
Terbaru

Akses Gaza Terbatas, Dewan Pers Dorong Jurnalis Gunakan Strategi Peliputan Alternatif

Pembatasan akses pers internasional ke Gaza tidak boleh menghentikan kerja jurnalistik dan mendorong wartawan memanfaatkan strategi peliputan alternatif secara tetap berpegang pada kode etik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Di sisi lain, melansir The Times of Israel, Selasa (6/1), pemerintah Israel menyampaikan kepada Mahkamah Agung dalam dokumen tertulis pada Minggu (4/1) malam lalu bahwa larangan terhadap wartawan internasional untuk masuk ke Jalur Gaza harus tetap diberlakukan dengan alasan risiko keamanan di wilayah tersebut.

Adapun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya diketahui telah bersuara atas pembungkaman dan penargetan terhadap kalangan wartawan di Palestina. Salah satunya disampaikan UNESCO pada 12 Agustus 2025 melalui rilis resminya yang secara tegas mengecam pembunuhan terarah terhadap enam jurnalis di Palestina akibat serangan drone Israel pada 10 Agustus.

Direktur Jenderal UNESCO, Audrey Azoulay, menegaskan bahwa penargetan pers yang meliput konflik bersenjata tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Ia juga kembali menekankan pentingnya penghormatan terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 yang diadopsi secara bulat pada 2015 untuk melindungi jurnalis, pekerja media, dan personel terkait dalam situasi konflik.

Terlebih, dalam catatan UNESCO sejak Oktober 2023, sedikitnya 62 wartawan dan pekerja media tewas saat menjalankan tugas di Palestina, di luar kematian yang tidak berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik. Sementara itu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) melaporkan sedikitnya 242 insan pers Palestina telah terbunuh dalam periode yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info