Gencatan Senjata Rapuh, DK PBB Bahas Upaya dan Hukum Internasional Atasi Eskalasi Palestina
Mengadili Israel

Gencatan Senjata Rapuh, DK PBB Bahas Upaya dan Hukum Internasional Atasi Eskalasi Palestina

Pertemuan DK PBB menyoroti rapuhnya gencatan senjata Israel-Hamas dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional. Termasuk mengimplementasikan Resolusi 2803 (2025) dan advisory opinion ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ramiz Alakbarov mengikuti pertemuan secara daring dari Jerusalem. Foto sumber: UN Photo/Eskinder Debebe
Ramiz Alakbarov mengikuti pertemuan secara daring dari Jerusalem. Foto sumber: UN Photo/Eskinder Debebe

Dewan Keamanan PBB menggelar pertemuan membahas rapuhnya gencatan senjata di Gaza dengan fokus pada upaya mempertahankan gencatan senjata, melonggarkan akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga momentum politik. Di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat (West Bank), pertemuan ini bertujuan meneguhkan langkah Dewan dalam menstabilkan situasi serta mengawal jalur menuju penentuan nasib sendiri bagi Palestina.

“Meskipun kemajuan di lapangan masih rapuh dan ketidakpastian masih ada, kita harus memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memetakan masa depan yang lebih baik bagi Palestina, Israel, dan kawasan secara keseluruhan,” ujar Wakil Koordinator Khusus, Kantor Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah (UNSCO), Ramiz Alakbarov, di hadapan Dewan Keamanan PBB sebagaimana dilansir UN News, Senin (24/11).

Sebelumnya, diketahui Israel dan Hamas mencapai kesepakatan untuk fase pertama gencatan senjata serta pertukaran tawanan atas rencana yang diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Akan tetapi, seperti dikabarkan berbagai media, Israel masih melancarkan serangan di daerah berpenduduk yang menelan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan. Di sisi lain, serangan yang dilancarkan militan Palestina terhadap tentara Israel mengakibatkan kematian.

Baca Juga:

Oleh karena situasi yang semakin memanas, Ramiz mendorong seluruh pihak untuk menahan diri demi memenuhi komitmen dalam perjanjian yang disepakati. Ia juga menyoroti Dewan Keamanan PBB yang memutuskan langkah penting dalam konsolidasi gencatan senjata melalui pengadopsian Resolusi 2803 (2025) pada 17 November lalu. Dokumen tersebut mendukung rencana Amerika Serikat dan mengerahkan pasukan stabilisasi internasional (ISF) sementara untuk Gaza.

“Meskipun masih menghadapi kondisi hidup yang tak tertahankan dan kehancuran yang tampaknya tak teratasi, warga Gaza setidaknya telah merasakan secercah harapan pertama atas pemboman yang hampir terus-menerus selama 2 tahun terakhir. Pada saat yang sama, keluarga-keluarga Israel telah dipertemukan kembali dengan kerabat mereka yang disandera,” ucapnya.

Upaya untuk memobilisasi dan meningkatkan bantuan kemanusiaan, imbuhnya, harus diperluas. Mengingat situasi di Gaza saat ini sangat buruk secara fisik, ekonomi, dan sosial. Ia turut menyampaikan bahwa lebih dari 1,7 juta orang masih mengungsi dan hampir 80 persen bangunan rusak atau hancur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info