Sementara itu, di Tepi Barat, situasinya disebutkan telah mencapai level darurat. Dengan perluasan permukiman hingga kekerasan. Termasuk kekerasan pemukim, penggusuran, dan pengusiran terus meningkat pada tingkat yang mengkhawatirkan. Operasi militer yang dilancarkan Israel, khususnya di utara, telah mengakibatkan kematian, kerusakan, dan pengungsian berkelanjutan ribuan warga Palestina dari kamp-kamp pengungsi.
“Pengerahan cepat pasukan stabilisasi internasional merupakan hal penting untuk mencegah kembalinya kekerasan, mendukung pemulihan dini, melucuti senjata Hamas dan mempersiapkan pengembalian penuh Otoritas Palestina,” ujar perwakilan Prancis dalam pertemuan yang dihadiri para delegasi negara seperti dikabarkan UN News.
Menurut Prancis, pembaruan mandat UNRWA oleh Majelis Umum PBB dan adopsi resolusi 2803 (2025) oleh Dewan Keamanan merupakan titik awal dengan tanggung jawab kolektif Dewan Keamanan guna mengawal pelaksanaan dokumen tersebut.
Prancis menyatakan kesiapannya membantu penguatan pasukan Palestina melalui Misi Bantuan Perbatasan Uni Eropa di Titik Penyeberangan Rafah (EUBAM Rafah) dan Misi Kepolisian Uni Eropa di Wilayah Palestina (EUPOL COPPS), dengan mengerahkan sekitar 100 petugas polisi.
“Mengenai pembentukan Dewan Perdamaian dan komite teknokratis Palestina, Prancis akan berupaya memastikan semua pemangku kepentingan, khususnya Otoritas Palestina, turut terlibat. Di Tepi Barat, Prancis mengecam memburuknya situasi keamanan dan pelanggaran hukum internasional,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Tiongkok memandang perdamaian antara Palestina dan Israel masih jauh dari kata tercapai. Pihaknya mendorong komunitas internasional untuk bekerja lebih keras dalam mewujudkan perdamaian pada kawasan tersebut. Tiongkok menyoroti pelanggaran perjanjian gencatan senjata oleh Israel yang dilaporkan mencapai lebih dari 400 kali.
Delegasi Tiongkok mendesak seluruh pihak, khususnya Israel, untuk menghormati gencatan senjata yang secara harfiah merupakan penghentian total semua serangan. Tiongkok turut meminta agar Israel mematuhi kewajiban hukum internasional demi memastikan masuknya penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza dengan acuan berbagai advisory opinion dan provisional measures oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
















