Namun, menurutnya, apa yang dilakukan oleh Israel justru menjadi pengecualian yang luar biasa karena sama sekali tidak menghormati norma kebebasan pers. “Kita sampai kehilangan kata-kata juga untuk mengungkapkan kebiadaban Israel. Karena nyaris tidak ada hukum internasional yang sepertinya bisa menyentuh ia,” kata dia.
Sekalipun terdapat upaya penegakan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), seperti penerbitan surat perintah penangkapan (arrest warrant) terhadap Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanan Israel atas dugaan kejahatan perang, langkah tersebut justru berujung pada penjatuhan sanksi oleh Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah hakim dan pejabat ICC.
“Masalahnya (problem-nya) kan memang (dugaan) genosida (yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina). Wartawan meninggal dunia itu adalah tragedi, tapi genosida itu tragedi yang lebih serius. Menurut saya, kalau genosida ini dihentikan, pembungkaman terhadap wartawan juga akan ikut dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Sebab, pembungkaman terhadap informasi melalui diblokirnya akses wartawan asing ke Gaza hingga penargetan terhadap insan pers menurut Abdul dilakukan secara strategis oleh pihak Israel untuk menutupi kondisi yang sebenarnya terjadi. Sekalipun Israel sempat mengizinkan sejumlah terbatas wartawan asing masuk ke wilayah tersebut, hal itu dilakukan dengan skema embedded bersama militer yang tetap membatasi ruang gerak wartawan.
Untuk diketahui, Reporters Without Borders (RSF), organisasi internasional yang mendorong kebebasan informasi sekaligus inisiator World Press Freedom Index, kembali menerbitkan seruan keras terkait larangan berkelanjutan Israel terhadap akses independen pers internasional ke Gaza di tengah gencatan senjata.
RSF menilai hal ini sebagai tindakan yang memalukan dan tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, ditegaskan bahwa pembatasan atau media blackout tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran nyata terhadap hak publik untuk memperoleh informasi di mana pun di dunia atas kondisi yang senyatanya terjadi.
“Pemblokiran mematikan ini juga telah mencakup pembunuhan terhadap hampir 220 pekerja media. Kami kembali menyerukan agar perbatasan Gaza segera dibuka bagi pers internasional dan menuntut perlindungan bagi jurnalis Palestina di Gaza,” tulis RSF dalam unggahan resmi LinkedIn mereka, Selasa (6/1).
















