BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan
Aktual

BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kedatangannya ke BNN untuk memberikan keterangannya atas perintah Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasona Laoly, kata mantan Kepala Lapas Nusakambangan itu.
Hukuman mati terhadap Freddy Budiman dan tiga terpidana mati lain atas kasus narkoba telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan pada pukul 00.45 WIB, Jumat tanggal 29 Juli 2016.
Badan Narkotika Nasional meminta keterangan dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Liberty Sitinjak terkait "kicauan" terpidana mati Freddy Budiman yang disampaikan kepada Koordinator Kontras Harris Azhar.Sitinjak tiba di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/8), sekitar pukul 09.05 WIB dan diperiksa langsung oleh Inspektorat Utama (Irtama) BNN Irjen Pol Rum Murkal selama sekitar 2,5 jam."Saya telah memenuhi panggilan, selama di ruangan kita sudah bisa selesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan Kalapas Nusakambangan," kata Sitinjak usai dimintai keterangan oleh Irtama.Menurut dia, untuk kali ini sifatnya bukan pemeriksaan. Ia hanya menjelaskan sebagai tindak lanjut surat terbuka Kontras."Untuk itu saya berharap apa yang sudah dilakukan Dirjen Pemasyarakatan dan BNN koordinasi tentang surat terbuka itu kita sudah lakukan dengan BNN dengan baik," kata Sitinjak.
Tags: