ANT | Sandy Indra Pratama
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pakem, Sleman, dan mengamankan narapidana berinisial RD.
"Tersangka RD merupakan pengendali peredaran narkoba. Ia sudah berbulan-bulan jadi target operasi dan kami awasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Soetarmono, di Yogyakarta, kemarin.
Menurut Soetarmono, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD dari dalam Lapas Narkotika Pakem, Sleman itu melibatkan tersangka LADP yang bertugas sebagai perantara dari luar lapas.
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD itu terungkap pada Senin (15/8).
Rencananya kaki tangan RD, LADP akan mengirimkan sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram dan ekstasi berlogo apel 10 butir kepada pemesan di dalam Lapas Pakem.
Namun tindak-tanduk LADP diketahui petugas BNNP yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba dengan cara "lempar bola" itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, LADP terbukti membawa paket narkotika yang diakuinya berasal dari tersangka lainnya ESG yang ada di Klaten. Ia juga mengaku diperintahkan oleh RD.