BNN Yogyakarta Ringkus Pesakitan Pengendali Narkotik
Berita

BNN Yogyakarta Ringkus Pesakitan Pengendali Narkotik

Pengiriman sabu itu akan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkoba ke dalam plastisin atau malam, dan dibungkus plastik hitam untuk dilempar ke dalam lapas melalui RS Grasia yang bersebelahan dengan Lapas Pakem.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi narkoba. BAS
Ilustrasi narkoba. BAS
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pakem, Sleman, dan mengamankan narapidana berinisial RD.
"Tersangka RD merupakan pengendali peredaran narkoba. Ia sudah berbulan-bulan jadi target operasi dan kami awasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Soetarmono, di Yogyakarta, kemarin.
Menurut Soetarmono, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD dari dalam Lapas Narkotika Pakem, Sleman itu melibatkan tersangka LADP yang bertugas sebagai perantara dari luar lapas.
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD itu terungkap pada Senin (15/8).
Rencananya kaki tangan RD, LADP akan mengirimkan sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram dan ekstasi berlogo apel 10 butir kepada pemesan di dalam Lapas Pakem.
Pengiriman sabu-sabu itu akan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkoba itu ke dalam plastisin atau malam, dan dibungkus plastik hitam untuk selanjutnya dilempar ke dalam lapas melalui RS Grasia yang bersebelahan dengan Lapas Pakem.(Baca juga: Ratusan Advokat Tiga Kubu PERADI "Bersatu" Bela Haris Azhar)
Namun tindak-tanduk LADP diketahui petugas BNNP yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba dengan cara "lempar bola" itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, LADP terbukti membawa paket narkotika yang diakuinya berasal dari tersangka lainnya ESG yang ada di Klaten. Ia juga mengaku diperintahkan oleh RD.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info