Dengan demikian, Koalisi mendesak DPR menolak usulan pemerintah jika penandatanganan keterikatan Indonesia dalam BoP dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Pasalnya, tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi resmi melalui mekanisme hukum domestik, BoP dinilai tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak berdampak terhadap politik dalam negeri maupun hukum nasional.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah lembaga, di antaranya Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan lain-lain.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah membuka dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam terkait permintaan agar Indonesia mempertimbangkan kembali keanggotaannya dalam Dewan. Setelah bertemu Presiden, sejumlah perwakilan ormas Islam dan tokoh menyatakan “memahami alasan Presiden” memasukkan Indonesia ke dalam BoP.
“Saya kira 100 persen para pemuka agama sangat memahami yang beliau lakukan,” ucap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji yang juga tokoh senior Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, seusai acara di Istana Kepresidenan, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/2).
Terpisah, Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar menyampaikan telah memahami komitmen Presiden Prabowo yang ingin memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina melalui BoP. “Yang kita dengar tadi adalah komitmen untuk kemaslahatan itu. Nah, sepanjang komitmen untuk kemaslahatan, kenapa tidak? Kan ada janji kalau memang tidak bermaslahat akan keluar,” kata dia.
















