Bola Panas ‘Nyanyian’ Susno Duaji
Fokus

Bola Panas ‘Nyanyian’ Susno Duaji

Susno bersikukuh yang harus membuktikan pernyataannya adalah penyidik. Pihak yang dituding Susno ramai-ramai menyiapkan serangan balik.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Terperiksa di Propam

Meski proses pidana di Bareskrim ini belum menyentuh Susno, tapi tim Satuan Tugas (Satgas) Mabes Polri yang terdiri dari unsur Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Pembinaan dan Hukum (Binkum) Mabes Polri telah menetapkan Susno sebagai terperiksa. Status terperiksa ini dikenakan kepada Susno karena pernyataannya yang menuding keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam praktek markus di Bareskrim.

 

Seperti diketahui, mantan anggota PPATK ini membeberkan kepada media ada sejumlah oknum di Bareskrim yang “bermain” dalam penanganan kasus Gayus. Seperti penyidik Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, serta dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Edmond Ilyas (sebelumnya) dan Raja Erizman. Selain lima nama itu, ada satu orang di luar Bareskrim bernama Andi Kosasih yang dikatakan Susno juga turut terlibat dalam praktek markus tersebut. Atas tudingan ini, tim sudah melakukan audit dan pemeriksaan marathon terhadap nama-nama yang disebut Susno. Hanya saja, hasilnya menunjukkan belum ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus, sehingga pernyataan Susno selama ini dianggap tidak berdasar.

 

Untuk itu, diundanglah Susno oleh tim untuk memberikan penjelasan. Setelah dua kali undangan dikirimkan, baru Susno memenuhi undangan dan bersedia dimintai penjelasannya oleh tim. Usai diperiksa, Senin (22/3), mantan Kabareskrim ini tidak banyak bicara, dia hanya mengumumkan bahwa dirinya berstatus sebagai terperiksa sambil berjalan menuju mobilnya dengan pengawalan ketat.

 

Pernyataan Susno dibenarkan oleh salah satu anggota tim yang juga menjabat Kabid Penelitian Personil Div Propam, Budi Waseso. Ketika ditanyai mengenai hasil pemeriksaan, Budi mengelak dan menyerahkannya pada Kadiv Humas Mabes Polri, begitu juga dengan Kapus Profesi dan Kode Etik Profesi Div Propam, Basaria Panjaitan. Namun begitu, ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan, Susno ternyata bercerita cukup banyak. Susno menyatakan dirinya disalahkan karena telah membeberkan kasus ini kepada wartawan dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden. Karena perbuatannya, Susno dianggap telah membuka aib dan menistakan institusi. Padahal, menurut Susno, “membuka aib itu bagus, harga diri kita (Polisi) akan naik, tapi kenapa itu malah disalahkan”.

 

Lagipula, seharusnya yang diperiksa kode etik profesi itu adalah nama-nama yang telah disebutkan Susno terindikasi melakukan praktek markus. “Seharusnya yang diperiksa kode etik profesi itu Raja Erizman, Edmond, dan sebagainya. Mereka yang tidak profesional, kok malah saya. Sudah jelas dana Rp24,6 miliar itu –dana yang dikatakan penyidik tidak ada indikasi pidananya- bisa sekali disidik. PPATK, dalam analisisnya mencurigai transaksi itu. Sehingga, untuk money laundering-nya sebenarnya simple. Dengan asal usul uang itu tidak sah, maka bisa dinyatakan money laundering. Baru, untuk kasus korupsinya, diusut siapa yang memasukkan uang itu, untuk kepentingan apa (uang itu dikirim), dan sebagainya”.

 

Ternyata, kata Susno, “ada yang mengaku-ngaku, seperti Andi Kosasih. Andi Kosasih itu kan tidak masuk akal. Bukti analisis PPATK sudah jelas. Jadi ini direkayasa. Seolah-olah pemiliknya ada, seolah-olah masuk akal”. Namun, untuk membuktikan itu, Susno mengaku bukan kewajibannya, melainkan tugas penyidik. “Yang membuktikan itu kan bukan saya. Saya sudah kasih tahu ada markus, dan membuktikan itu adalah kewenangan penyidik, bukan kewenangan pelapor, kecuali ini kasus perdata”. Dengan statusnya yang hanya sebagai Pati Mabes Polri sekarang ini, Susno menjelaskan tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan tugas-tugas reserse, seperti memeriksa, menyita, dan meminta keterangan ahli. Sehingga, tugas untuk membuktikan adanya praktek markus itu diserahkan kepada penyidik. “Saya kan nggak bisa memeriksa sekarang ini. Mereka (penyidik) yang bisa nangkap, bisa nyita. Saya juga tidak bisa memanggil PPATK sebagai ahli, karena sekarangg saya sudah tidak punya jabatan lagi. Dan memang, dalam KUHAP dan teori hukum pidana, bukan kewajiban saya untuk membuktikan. Penyidik wajib membuktikan dengan benar, netral, jangan belum apa-apa sudah dinyatakan belum terbukti,” paparnya.

 

Kejanggalan

Dalam penanganan kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus, memang ada beberapa kejanggalan. Seperti, tiba-tiba muncul seorang pengusaha garmen dan properti bernama Andi Kosasih yang mengaku menitipkan uang sebesar Rp24,6 miliar kepada Gayus untuk dicarikan tanah. Kemudian, meski mengaku tetap curiga dan masih melakukan penyelidikan terhadap Andi Kosasih, Bareskrim sudah mengirimkan surat kepada bank untuk membuka pemblokiran. Lalu, tidak ditetapkannya pihak yang memberi uang, PT Megah Citra Garmindo (Rp370 juta) dan konsultan pajak bernama Robertus Santonius (Rp25 juta) sebagai tersangka bersamaan dengan Gayus, padahal penyidik menduga telah terjadi suap. Selanjutnya, dalam proses penuntutan, Jaksa Peneliti malah mengeliminir pasal korupsi yang semula sudah dinyatakan P21.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info