Atas kejanggalan-kejanggalan ini, Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arief sempat menyatakan bahwa jajarannya mengalami kebuntuan ketika menyelidiki dari mana datangnya uang senilai RP24,6 miliar –sisa uang yang dianggap penyidik tidak ada indikasi pidananya- yang ada di dalam rekening Gayus. Dengan profil Gayus yang hanya golongan III di Ditjen Pajak, kepemilikian uang sebanyak Rp24,6 sungguh mencurigakan. Namun, tidak dapat dideteksi dari mana uang itu berasal, karena tidak ada transaksi antar bank atau rekening. Ternyata, uang itu disetorkan secara cash oleh Gayus ke rekeningnya, setelah menerima titipan dari seseorang bernama Andi Kosasih. Dan Andi Kosasih ini, menurut Dikdik, mampu membuktikan bahwa benar uang itu dititipkan kepada Gayus untuk pembelian tanah.
Hal senada juga diungkapkan Cirus Sinaga. Pada awalnya, penyidik menjerat Gayus dengan tiga sangkaan, 16 Oktober 2009. Karena Gayus adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Keberatan dan Banding pada Ditjen Pajak, Jaksa Peneliti juga melihat ada indikasi korupsi dalam kasus Gayus. Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti dilakukan, ternyata uang Rp24,6 miliar itu adalah milik seorang pengusaha garmen dan properti bernama Andi Kosasih. Pengusaha yang berdomisili di Batam dan Jakarta ini, ketika diperiksa mengatakan mengenal Gayus di pesawat. Bermula dengan perkenalan itu, terjalinlah kerja sama bisnis antara keduanya dalam pembangaunan Ruko di Jakarta Utara.
Gayus, sambung Cirus, diberikan kepercayaan untuk mencarikan lahan tanah seluas 2 hektar, dan untuk pembiayaan Andi merogoh kocek sebesar AS$6 juta. Lalu, keduanya membuat perjanjian kerja sama yang didaftarkan di notaris. Dan untuk melaksanakan isi perjanjian itu, dilakukan beberapa kali transaksi. Pertama, 1 Juni 2008 sebesar AS$900 ribu, kedua 15 November 2008 sebesar AS$650 ribu, ketiga 27 Oktober 2008 AS$260 ribu, keempat 10 November 2008 sebesar AS$200 ribu, kelima 10 November 2008 sebesar AS$500 ribu, dan keenam 16 Februari 2008 sebesar AS$300 ribu.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan transaksi adalah AS$2,810 juta. Uang tersebut diserahkan secara tunai di kediaman mertua Gayus. Tidak hanya sekedar transaksi, Cirus mengatakan, setiap kali transaksi berlangsung, pasti dibuatkan kwitansi tanda terima, dan oleh penyidik kwitansi itu dijadikan barang bukti. Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi penggelapan, korupsi, maupun pencucian uang. ”Dari fakta di berkas perkara antara keterangan Andi Kosasih dengan perjanjian tertulis dan kwitansi, diperoleh fakta tidak ada tindak pidana korupsi maupun money laundering maupun penggelapan,” ujarnya.
Belakangan, tutur Cirus, diketahui ada aliran dana yang masuk ke rekening Gayus sebanyak dua kali dari PT Megah Citra Garmindo. Pertama, 21 September 2007 sebesar Rp170 juta, dan kedua 15 Agustus 2008 sebesar Rp200 juta. Uang sejumlah Rp370 juta itu mengalir ke rekening Gayus di Bank Central Asia (BCA). Menurut pengakuan Gayus, uang tersebut akan digunakan untuk menggurus pajak PT Megah. Tapi, keterangan Gayus ini tidak dapat diverifikasi karena PT Megah telah bangkrut (bubar) dan pemiliknya yang bernama Mr Son -kewarganegaraan Korea- tak diketahui alamat serta keberadaannya. Oleh sebab itu, rekening Gayus diblokir lantaran uang yang seharusnya dipergunakan untuk mengurus pajak, malah tidak digunakan. Uang itu tetap mengendap dalam rekening Gayus dan tidak dikembalikan kepada PT Megah. Sehingga, Jaksa Peneliti, lanjut Cirus, dalam petunjuknya meminta penyidik untuk menyita uang itu.
Selain meminta penyidik untuk menyita, Jaksa Peneliti juga menilai bahwa tidak ada indikasi korupsi maupun pencucian uang dalam transaksi senilai Rp370 juta ini. Hanya saja, memang terjadi penggelapan (Pasal 372), karena uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus pajak, malah tidak digunakan Gayus untuk mengurus pajak. “Ternyata dalam berkas perkara uang Rp370 juta itu bukanlah tindak pidana, karena perjanjian di antara mereka (PT Megah dan Gayus) untuk mengurus pajak dan bukan penyerahan uang untuk suap mengatur segala sesuatu yang menyangkut pajak atau yang lain-lain dalam jabatannya Gayus sebagai pegawai pajak. Oleh karena itu, bukan korupsi dan money laundering tetapi penggelapan Pasal 372 KUHP dan murni,” ujarnya.
Dan keyakinan inilah yang dijadikan dasar penuntut umum untuk merumuskan tuntutan. Penuntut umum menuntut Gayus hanya selama satu tahun penjara berikut masa percobaan satu tahun karena dianggap terbukti melakukan penggelapan. Tuntutan yang tidak maksimal ini, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, “antara lain karena mempertimbangkan uang yang ditransfer dua kali berjumlah Rp370 juta itu masih dalam rekening (Gayus) dan dikembalikan ke korban. Sehingga, tidak ada kerugian”.
















