Bolehkah ASN Memiliki Bisnis Sampingan? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah ASN Memiliki Bisnis Sampingan? Simak Penjelasan Hukumnya

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Jika PNS memiliki bisnis sampingan, wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kode etik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

14.  dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Berdasarkan penjelasan di atas maka PNS ketika menjalankan usaha sampingannya tersebut tidak boleh melupakan kewajibannya sebagai PNS atau melanggar larangan bagi PNS. Misalnya dalam menjalankan usahanya, terjadi konflik kepentingan dengan jabatan atau melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Selain terikat oleh kaidah norma sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, PNS juga terikat oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Sebagai contoh, PNS harus memastikan untuk memilih bidang usaha yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya di instansi pemerintahan tempatnya bekerja sesuai dengan hakikat dari asas kepatutan.

Apabila PNS tersebut memiliki usaha sampingan sesuai dengan kaidah norma dan etika yang berlaku dan usahanya legal, lantas, prosedur apa yang harus dipenuhi oleh PNS terkait dengan harta tersebut?

Dalam PP 94/2021, dijelaskan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan harta kekayaan tersebut terdiri dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Tags:

Berita Terkait