Jokowi Terbitkan Perpres Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN
Terbaru

Jokowi Terbitkan Perpres Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN

Perpres ini mengamanatkan BKN untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Jokowi Terbitkan Perpres Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN
Hukumonline

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi,” disebutkan dalam Perpres seperti dikutip Setkab.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 14 September 2022 ini mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

Baca Juga:

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian], PyB [Pejabat yang Bersangkutan], atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah,” ketentuan Perpres yang ditetapkan pada tanggal 14 September ini.

Adapun objek wasdal ini meliputi tiga hal. Pertama, kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (PAN), Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang manajemen ASN. Ketiga, proses manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK.

Tags:

Berita Terkait