Menyoroti Risiko Korupsi Sektor Kesehatan
Terbaru

Menyoroti Risiko Korupsi Sektor Kesehatan

Perlu sinergi antara KPK, Kemenkes, Kemendagri, dan BPKP dalam mencegah korupsi sektor kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menyoroti Risiko Korupsi Sektor Kesehatan
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat alokasi anggaran kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekurang-kurangnya mencapai 10 persen di masing-masing pemerintah daerah. Alokasi yang besar tersebut dinilai KPK perlu dilakukan penguatan memitigasi risiko tindak pidana korupsi pada anggaran kesehatan jika tidak dikelola dengan baik.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan pihaknya memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini. Menurutnya, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan Pemerintah Daerah, setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada 2022 misalnya, anggaran kesehatan keseluruhan Kabupaten/Kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun. 

Oleh karenanya, Nawawi mendorong agar dilakukan sinergi antara KPK, Kemenkes, Kemendagri, dan BPKP dalam mencegah korupsi sektor kesehatan. Di samping itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mengoptimalkan penggunaan tools Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.

Baca Juga:

“Ada 8 area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa,” kata Nawawi.

Merespons hal tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menuturkan bahwa Pemprov telah mengalokasikan Rp 27 miliar untuk bidang kesehatan. “Anggaran sebesar ini perlu perhatian khusus, untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam penggunaannya," ujar Hamka.

Adapun upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemprov Gorontalo diantaranya penyusunan kajian risiko korupsi sektor kesehatan oleh BPKP Perwakilan Gorontalo. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait