Mengenal Profesi Analisis Transaksi Keuangan di PPATK
Terbaru

Mengenal Profesi Analisis Transaksi Keuangan di PPATK

JF ATK merupakan satu-satunya rumpun jabatan fungsional yang pembinaannya berada di PPATK dan hanya berlaku di dalam lingkungan PPATK dikarenakan tugas dan wewenang untuk melakukan analisis transaksi keuangan hanya dimiliki oleh PPATK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: RES
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: RES

Indonesia membuka lembaran sejarah baru dengan dibentuknya Profesi Analisis Transaksi Keuangan, untuk pertama kali dan satu-satunya organisasi yang rmenaungi para profesi Analis Transaksi Keuangan. Bermula dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 02 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang mengharuskan profesi Analis Transaksi Keuangan memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa organisasi profesi Jabatan Fungsional Transaksi Keuangan (JF ATK) merupakan mandat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan penuh integritas. Sebagai Fungsional Analis Transaksi Keuangan, integritas merupakan prinsip utama dan tidak bisa ditawar dengan apapun dan bagaimanapun keadaannya.

“Terlebih lagi jabatan Analis Transaksi Keuangan merupakan jabatan bersifat intelijen yang mengedepankan kerahasiaan dan hanya ada di PPATK,” katanya seperti dikutip dari laman PPATK, dalam Musyawarah Besar Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (JF ATK), bertempat di Auditorium Yunus Husein, PPATK pada hari Selasa, 20 September 2022 lalu.

Baca Juga:

Kendati demikian, Kepala PPATK menjelaskan meskipun berada sebagai JF ATK, profesi analisis transaksi keuangan tidak boleh membatasi diri dan hanya berada dalam label tersebut.

“Kita harus tetap peka dan adaptif terhadap kondisi situasional, terlebih lagi pada saat ini dunia sedang menghadapi ketidakpastian yang luar biasa dan sebagai JF ATK, kita masih memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri di luar bidang tersebut,” ungkapnya.

JF ATK merupakan satu-satunya rumpun jabatan fungsional yang pembinaannya berada di PPATK dan hanya berlaku di dalam lingkungan PPATK dikarenakan tugas dan wewenang untuk melakukan analisis transaksi keuangan hanya dimiliki oleh PPATK.

Peran JF ATK sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap kegiatan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dengan demikian, JF ATK merupakan garda terdepan dalam melindungi keutuhan dan keamanan negara meskipun berada di balik layar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kepala PPATK juga berharap dengan adanya organisasi profesi ini dapat meningkatkan etos kerja dalam mendukung tugas dan fungsi PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Perkembangan dunia semakin dinamis dan semakin digital yang mengakibatkan tantangan kedepan semakin berat. Kita harus melangkah jauh kedepan apapun permasalahan dan kondisinya. Siap tidak siap, mau tidak mau harus menjadi siap dan bertindak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait