Ahli Hukum Perbankan dan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan pentingnya bagi pelaku usaha memahami risiko hukum kejahatan keuangan sekaligus penerapan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Hal ini dapat mencegah kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan terlibat dalam kejahatan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Yunus dalam webinar Hukumonline berjudul “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan” seri kedua pada Selasa (20/9).
Materi yang disampaikan antara lain overview manajemen risiko (sistematika, keorganisasian, dan menyusun rencana dalam manajemen risiko); penerapan manajemen risiko dalam perusahaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya; hal-hal penting manajemen kepatuhan bagi perusahaan; studi kasus dalam penyusunan manajemen risiko untuk pencegahan tindak pidana anti suap dan pencucian uang.
Baca Juga:
- Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan
- OJK Terima 8.771 Pengaduan, Sektor IKNB Paling Banyak Dilaporkan
Pasal 1 angka 3 POJK No. 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum menyatakan manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari sektor usaha kegiatan bank /perusahaan.
“Manajemen risiko dibutuhkan karena kebutuhan untuk mengelola risiko secara sistematis yang dibutuhkan setiap orang atau perusahaan. Tanpa manajemen risiko, akan terjadi risiko bagi individu/perusahaan,” jelas Yunus.
Dia menambahkan risiko selalu berkembang dan melekat dalam kehidupan sehari-hari baik, individu, korporasi atau lainnya.