Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan
Utama

Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan

ISO 37001 merupakan standar khusus yang dibuat untuk mencegah tindakan penyuapan yang melibatkan korporasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bertema Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan, Selasa (13/9). Foto: MJR
Webinar Hukumonline bertema Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan, Selasa (13/9). Foto: MJR

Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001:2016 menjadi alat untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan pada korporasi baik badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. ISO 37001 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini membantu perusahaan mendeteksi serta mencegah peluang penyuapan sejak dini.

Melihat pentingya penerapan ISO tersebut, Hukumonline menyelenggarakan webinar “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan” pada Selasa 13,20 dan 27 September 2022. Para pemateri dalam acara ini yaitu Co-Founder & Senior Advisor at PROXSIS, Roni Sulistyo Sutrisno, Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Law Firm, Amien Sunaryadi dan Pengajar STHI Jentera, Yunus Husein.

Selaku pemateri hari pertama, Roni menjelaskan ISO 37001 merupakan standar khusus yang dibuat untuk mencegah tindakan penyuapan yang melibatkan korporasi. ISO ini merupakan turunan dari ISO 309 tentang Tata Kelola Organisasi (Governance of Organization).

Baca Juga:

Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa ISO 37001 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang bekerja sama dengan ISO (International Organization for Standardization) yang berisi persyaratan-persyaratan bagi organisasi yang ingin menerapkan SMAP secara efektif.

“ISO 37001 adalah termasuk jenis “persyaratan dengan panduan penggunaan” (type A of standard -requirement with guidance for use) sehingga lebih mudah diterapkan,” jelas Roni.

Hukumonline.com

Sumber: Materi Co-Founder & Senior Advisor at PROXSIS, Roni Sulistyo Sutrisno

ISO ini juga merupakan management system requirement yang berarti dapat diaudit oleh lembaga sertifikat (seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001 dan sebagainya). Standar tersebut dibangun dengan high level structure yang sama dengan 9001, 14001, 27001, 22301, 45001, dan sebagainya sehingga dokumentasi dan penerapannya dapat diintegrasikan.

Tags:

Berita Terkait