​​​​​​​Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi? (Bagian I dari III) Oleh: Umar Kasim*)
Kolom

​​​​​​​Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi? (Bagian I dari III) Oleh: Umar Kasim*)

​​​​​​​Untuk menjawabnya, perlu dikaji beberapa peraturan perundang-undangan, konsepsi (pendapat) atau sumber hukum lainnya yang dapat menjadi dasar untuk menjawab dan menjelaskannya permasalahan tersebut.

Bacaan 2 Menit

 

  1. untuk melaksanakan kerja lembur, harus telah ada persetujuan (kesepakatan) di antara para pihak, khususnya persetujuan dari masing-masing pekerja/buruh yang bersangkutan dengan ancaman sanksi pidana denda jika tanpa disertai persetujuan [vide Pasal 78 ayat (1) huruf a jo Pasal 188 ayat (1) UU No.13/2003];
  2. waktu kerja lembur (pada hari kerja) hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari dan komulatif selama hari kerja maksimum 14 jam dalam seminggu dengan ancaman sanksi pidana denda jika lebih lama dari ketentuan 3 jam- tersebut [vide Pasal 78 ayat (1) huruf b jo Pasal 188 ayat (1) UU No.13/2003].
  3. pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi “waktu kerja normal” (untuk lembur pada hari-hari kerja) wajib membayar upah kerja lembur dengan ancaman pidana dan/atau denda jika tidak diindahkan (dalam arti, tidak dibayarkan upah kerja lemburnya) [vide Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 187 ayat (1) UU No.13/2003].

 

Dengan kata lain, lembur pada hari kerja biasa diperbolehkan sepanjang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam konteks lembur pada hari kerja biasa,  dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU No.13/2003 dijelaskan lebih jauh, bahwa mempekerjakan pekerja atau buruh lebih dari waktu kerja normal (lembur) sedapat mungkin harus dihindarkan, karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.

 

Namun dalam hal-hal tertentu jika terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari, sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan, maka dibolehkan bekerja lembur. Dengan perkataan lain, bekerja lembur (pada hari kerja biasa) memungkinkan dan diperbolehkan untuk dilakukan dalam hal ada pekerjaan yang mendesak untuk diselesaikan dan tidak dapat dihindari tanpa melaksanakan kerja lembur dimaksud. Pertanyaannya, bagaimana dengan lembur pada hari istirahat mingguan (HIM)?

 

-Bersambung ke artikel bagian ke-II-

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

[1] Yang dimaksud Perusahaan (dalam kaitan ini) adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 6 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan

[2] Iman Soepomo, S.H., Prof., Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja (Perlindungan Buruh), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1975, hal. 77.  

Tags:

Berita Terkait