​​​​​​​Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi? (Bagian I dari III) Oleh: Umar Kasim*)
Kolom

​​​​​​​Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi? (Bagian I dari III) Oleh: Umar Kasim*)

​​​​​​​Untuk menjawabnya, perlu dikaji beberapa peraturan perundang-undangan, konsepsi (pendapat) atau sumber hukum lainnya yang dapat menjadi dasar untuk menjawab dan menjelaskannya permasalahan tersebut.

Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), disebutkan bahwa ketentuan khusus waktu kerja (normal) meliputi dua alternatif:

  1. 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pola waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu, atau disebut pola 6:1; atau
  2. 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pola waktu kerja 5 hari kerja dalam seminggu, atau disebut pola 5:2.

 

Ketentuan pola waktu kerja sebagaimana tersebut di atas, adalah merupakan pola waktu kerja normal yang berlaku secara umum. Namun untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu* dapat diatur tersendiri, dan undang-undang mengamanatkan kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mengaturnya secara khusus atas permintaan atau permohonan pihak-pihak terkait pada sektor/sub-sektor usaha atau (kelompok) jenis pekerjaan tertentu dimaksud [vide Pasal 77 ayat (4) UU No.13/2003].

 

*Dalam tulisan ini, pola waktu kerja untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu tidak akan dibahas dan dijelaskan lebih lanjut.

 

  1. Waktu Istirahat Mingguan (HIM) dan Konvensi ILO

Terkait dengan butir 1 tersebut di atas, dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No.13/2003, diatur mengenai waktu istirahat mingguan (weekly rest), yakni: 1 (satu) hari untuk pola 6:1, atau 2 (dua) hari untuk pola 5:2.

 

Ketentuan weekly rest sebagaimana tersebut, merupakan implementasi dari Konvensi ILO Nomor 106 Tahun 1957 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Weekly Rest in Commerce and Offices) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (selanjutnya disebut Konvensi ILO No. 106/1957).

 

Dalam Artikel 6 poin 1 Konvensi ILO No. 106/1957 tersebut, menegaskan bahwa semua orang (pekerja/buruh) di negara (pihak) yang telah meratifikasi Konvensi berhak atas waktu istirahat mingguan secara terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam seminggu. Artinya, bahwa istirahat mingguan merupakan hak pekerja/buruh yang wajib diberikan (diatur oleh/diperjanjikan dengan) pengusaha selama 1 hari dan sekurang-kurangnya 1x24 jam per minggu [vide Pasal 1 angka 28 jo Pasal 79 ayat (1) UU No.13/2003].

Tags:

Berita Terkait