Bonaran Situmeang 'Milik' Siapa?
Utama

Bonaran Situmeang 'Milik' Siapa?

Bonaran mengaku telah mengundurkan diri dari KAI, tetapi Ketua KAI menolak pengunduran diri tersebut. Sementara Peradi masih mengakui Bonaran sebagai anggotanya.

Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Indra menjelaskan alasan Bonaran keluar dari KAI karena kecewa dengan sikap Adnan Buyung Nasution yang menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi Kasus Bibit-Chandra beberapa waktu lalu. Dalam laporan tim tersebut, lanjut Indra, Bonaran disebut sebagai salah seorang makelar kasus. “Dia kan pengacara. Apa yang dilakukannya adalah tugas profesi sebagai pengacara,” ujarnya.

 

Menurut Indra, hasil pemeriksaan awal memang tidak ditemukan adanya pelanggaran Bonaran terhadap AD/ART KAI dan Kode Etik Advokat. “Apa yang dia lakukan belum melanggar,” ujarnya. Namun, ia mengatakan masih akan memeriksa pengaduan tersebut. “Nantilah kita pelajari dulu. Kalau bisa diajukan ke Dewan Kehormatan, ya kita ajukan. Kalau tidak, untuk apa?” tegasnya.

 

Masih Anggota Peradi

Dihubungi melalui telepon, Sekjen Peradi Harry Ponto membenarkan Peradi telah memperpanjang kartu keanggotaan Bonaran. “Berdasarkan catatan di sekretariat Peradi, Bonaran memperpanjang kartu keanggotaannya di masa-masa terakhir,” kata Harry Ponto, Rabu (26/1).

 

Mengenai keanggotaan Bonaran di Peradi, Harry meluruskan. Selama ini Bonaran tak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Peradi. Mengacu pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat, lanjut Harry, status advokat seseorang akan hilang jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh organisasi advokat.

 

Pasal 10 UU Advokat juga menambahkan salah satu syarat pemberhentian advokat. Yaitu jika seorang advokat dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya sekurang-kurangnya empat tahun.

 

Meski salah satu isi rekomendasi Tim Verifikasi yang dipimpin Adnan Buyung menyebutkan bahwa Bonaran adalah salah satu markus, Peradi mengaku belum akan memberhentikan Bonaran. “Belum ada pemeriksaan kepada Bonaran, baik secara etik maupun proses hukum.”

 

Kalaupun ada dugaan bahwa Bonaran menabrak kode etik ketika menjadi pengacara Anggodo, Harry mempersilakan advokat atau masyarakat mengadukan Bonaran ke dewan kehormatan. “Karena dewan kehormatan itu bersifat pasif. Dia menunggu adanya aduan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.”

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info