BPHN Rangkul Auditor Hukum Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Lingkup Privat
Utama

BPHN Rangkul Auditor Hukum Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Lingkup Privat

ASAHI menyambut baik langkah BPHN yang sedang mengkaji dan mempersiapkan RUU PHN. ASAHI juga menyambut positif terdapatnya pembahasan auditor hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam acara kegiatan Fasilitas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan BPHN pada Desember lalu, Arfan juga mengungkapkan pentingnya RUU ini dalam mengoptimalkan peran BPHN. Berdasarkan pengamatan Arfan, selama ini kerap ditemui celah-celah dalam konteks pembinaan hukum yang bisa dilakukan, namun belum sepenuhnya dioptimalkan.

“Harus kita pastikan bahwa RUU PHN ini tidak hanya mencakup kepentingan dari BPHN saja, tapi merupakan kebutuhan masyarakat luas. Ini yang harus digarisbawahi,” tegas Arfan.

BPHN sendiri telah melakukan dengar pendapat perdananya di Jember. Dalam kegiatan itu, BPHN mengundang sejumlah narasumber pakar hukum yang membahas berbagai bidang, mulai hukum adat, hukum agama, hukum internasional, dan bidang lainnya. Masukan dari para pakar tersebut makin memperkaya substansi RUU PHN.

Arfan juga mengutarakan beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya rencana penambahan kewenangan eksekutorial dalam RUU PHN. Ia juga menambahkan bahwa mungkin ke depannya bisa dilahirkan satu jabatan fungsional baru, yaitu auditor hukum.

“Mungkin bisa dilahirkan jabatan fungsional tertentu legal auditor atau auditor hukum. Mereka berwenang mengeluarkan rekomendasi atas satu produk hukum yang diaudit. Selain itu, legal auditor memiliki kekuatan eksekutorial, di mana rekomendasi yang mereka keluarkan harus segera diselesaikan dalam waktu cepat,” jelas Arfan.

Dalam proses penyusunan RUU PHN, Arfan menyadari bahwa diperlukan masukan dari banyak pihak. Oleh karena itu, BPHN akan membentuk tim penyusun RUU PHN, yang anggotanya terdiri atas pegawai-pegawai di setiap pusat yang ada di BPHN dan pihak eksternal. Sinergi dengan berbagai pihak dinilai akan membuat daya ikat RUU PHN semakin baik lagi. 

“Anggotanya tak hanya dari internal BPHN, namun juga melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta pihak lainnya,” jelas Arfan dalam paparannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait