BPHN Rangkul Auditor Hukum Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Lingkup Privat
Utama

BPHN Rangkul Auditor Hukum Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Lingkup Privat

ASAHI menyambut baik langkah BPHN yang sedang mengkaji dan mempersiapkan RUU PHN. ASAHI juga menyambut positif terdapatnya pembahasan auditor hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam akun Instagram resmi BPHN, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan saat ini BPHN masih lebih banyak berkutat di sektor publik atau pemerintahan saja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Padahal, seharusnya BPHN juga melakukan pembinaan hukum terhadap sektor privat.

“Kondisi eksisting saat ini menunjukkan bahwa BPHN masih terfokus di sektor publik saja, sedangkan ranah privat atau swasta masih belum tersentuh,” kata Widodo ketika memberikan arahan dalam kegiatan Dengar Pendapat (Hearing) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (19/01/2024).

Menanggapi ketentuan tersebut, Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) 2022-2027, Harvardy M. Iqbal mengatakan pihaknya selaku pengurus ASAHI menyambut baik langkah BPHN yang sedang mengkaji dan mempersiapkan RUU PHN. Dia juga menyambut positif terdapatnya pembahasan jabatan fungsional baru, yaitu auditor hukum.

”Auditor hukum tentu memiliki peran penting untuk mengawal dan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan hukum masyarakat pada sektor privat dan aparatur negara pada sektor publik, baik di level eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” jelas Harvardy.

Dia menyampaikan profesi auditor hukum memiliki rekam jejak sejak tahun 2004. ASAHI sendiri telah melahirkan lebih dari 3 ribu  anggota auditor hukum dengan latar belakang lintas sektoral, baik publik maupun swasta, antara lain dari BPK, Ombudsman, OJK, Bank Indonesia, Jamdatun untuk sektor publik, dan praktisi hukum korporasi di sektor swasta.

”Saat ini, kami akan melakukan audiensi dengan BPHN untuk melakukan FGD memberikan masukan terhadap RUU PHN tersebut agar Auditor Hukum memiliki fungsi dan peran yang strategis agar berkontribusi secara optimal dalam peningkatan kepatuhan dan ketaatan hukum di Indonesia,” pungkas Harvardy.

Tags:

Berita Terkait