BPJS Jadi Tantangan Pengembangan Asuransi Mikro
Berita

BPJS Jadi Tantangan Pengembangan Asuransi Mikro

Dengan diberlakukannya BPJS Kesehatan, masyarakat berpenghasilan rendah bisa berpikir dua kali untuk ikut program asuransi mikro.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BPJS Jadi Tantangan Pengembangan Asuransi Mikro
Hukumonline

Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 menjadi tantangan tersendiri untuk mengembangkan asuransi mikro. Apalagi dengan berlakunya BPJS Kesehatan, iuran masyarakat miskin Indonesia yang berjumlah sekitar 86 juta akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis. Setelah itu, masyarakat miskin tersebut memperoleh manfaat dari asuransi kesehatan.

“Diselenggarakan BPJS, ini challange kita sendiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut Firdaus, dengan diberlakukannya BPJS Kesehatan, masyarakat berpenghasilan rendah bisa berpikir dua kali untuk ikut program asuransi mikro. Tapi kekhawatiran ini bisa diredam. Salah satu caranya adalah dengan kreatifitas dari perusahaan-perusahaan asuransi dalam mengembangkan produk sehingga dapat menggaet nasabah. Misalnya, produk asuransi mikro yang dikembangkan tak hanya terkait dengan kesehatan yang berpotensi bentrok dengan BPJS Kesehatan.

Perusahaan-perusahaan asuransi bisa membuat pengembangan produk asuransi mikro lainnya. Salah satunya asuransi mikro yang dikumpulkan bisa diklaim secara tunai untuk keperluan selama dirawatnya anggota keluarga.

“Bisa di-switch ke cash plan. Jika anak sakit, bisa dikasih duit untuk keperluan antar ke rumah sakit atau biaya selama menunggu di rumah sakit,” kata Firdaus.

Ia mengatakan, kreatifitas produk asuransi mikro seperti ini yang bisa membuat pengembangan asuransi mikro ke depan menjadi lebih baik. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan angka kepemilikan polis asuransi di Indonesia yang masih sedikit. Maka itu, pengembangan asuransi mikro menjadi potensi besar bagi kelangsungan industri asuransi di Indonesia.

“Pemilik polis asuransi di Indonesia hanya berjumlah 67 juta orang. Dari angka tersebut, terlihat bahwa masih ada hampir 190 juta orang Indonesia yang belum memiliki perlindungan asuransi apabila terjadi risiko kehilangan nyawa atau kerugian harta benda,” tutur Firdaus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: