BPK menemukan sembilan kejanggalan terkait Program Swasembada Daging Sapi periode 2010-2012 yang terjadi mulai dari proses hulu sampai hilir. Hasil temuan itu terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada periode Oktober-Desember 2012 dengan lingkup kegiatan pengendalian dan tata usaha impor daging sapi di daerah Pabean, Tanjung Perak.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/4), Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, ada sembilan hal yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pertama, pengendalian impor daging yang masih lemah.
Dalam hal ini, terdapat dua periode pengendalian impor daging, yakni periode sampai September 2011 dan periode sejak 1 Oktober 2011. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sebagai otoritas melakukan penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor yang tidak didasarkan pada Blue Print PSDS, melainkan hanya berdasarkan kebijakan tanpa dasar perhitungan.
Dua, Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor daging sapi menghambat program swasembada. Ada pembebasan impor yang sangat menguntungkan pengusaha, tapi merugikan para petani. Kebijakan pembebasan pengenaan PPN atas impor daging sapi pada tahun 2010 sampai Oktober 2012 sebesar Rp752,14 miliar.
Ketiga, PT Impexindo Pratama (IP) impor tanpa persetujuan alias ilegal. Pada 2010, perusahaan tersebut mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton (31 PIB) yang diindikasikan tanpa surat persetujuan pemasukan (SPP).
Keempat, IP diduga memalsukan 40 dokumen invoice. Pada Februari-Mei 2011 impor daging sapi yang dilakukan IP sebanyak 834,75 kg dengan 40 PIB. Namun, seluruh invoice pada 40 PIB itu dipalsukan dengan mengubah nilai cost, insurance, and freight (CIF) atas nama importir lain.
Kelima, PT Karunia Segar Utama (KSU) diduga memalsukan lima surat persetujuan impor (SPI) daging sapi. KSU di Juli-Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer tapi menggunakan 5 SPI yang terindikasi palsu.
Keenam, 21 Importir tidak melalui prosedur karantina. Sebanyak 22,82 ribu ton daging sapi masuk tanpa melalui karantina. Data impor daging dari petugas bea cukai, Kementan, petugas karantina selalu berbeda. Hal ini mengakibatkan hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,36 miliar.
Ketujuh, KSU dan PT Bumi Maestro Ayu (BMA) diduga merubah nilai transaksi impor CIF daging. Hal ini dilakukan untuk dapat membayar bea masuk lebih rendah. Di KSU terdapat 274 PIB dengan nilai CIF lebih rendah US$2,18 juta dan BMA dengan 13 PIB nilai CIF senilai US$222,41 ribu.
Delapan, Kesalahan pengenaan tarif PNBP jasa tindakan karantina daging sapi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara Rp26,48 juta dan berpotensi kekurangan penerimaan sebesar Rp73,70 juta. Sembilan, belum adanya harmonisasi peraturan terkait pengklasifikasian jeroan sapi antara DJBC dan Badan Karantina Pertanian untuk keperluan impor.
“Permainan impor daging menjadi sesuatu yang tidak bisa dikendalikan, karena ada otoritas yang ada nilainya,” kata Ali Masykur.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kelangkaan daging sapi dan suap impor daging sapi adalah jenis corruption by design. Hal ini berdampak pada masyarakat dan produsen. Peternak dan konsumen dikendalikan oleh mafia agar kondisi seperti ini mendatangkan margin besar bagi sekelompok orang.
“Itu temuan Direktorat Litbang KPK,” kata Busyro beberapa waktu lalu.
Dari temuan KPK itu, kata Busyro, ada pihak-pihak yang mempermainkan tata niaga daging sapi dengan menciptakan kondisi pasokan daging di sejumlah daerah berkurang. Tujuannya hanya mendongkrak harga jual daging agar ada keuntungan berlebih yang dikantongi sekelompok orang tersebut.
















