BPKN Desak Kementerian dan Lembaga Segera Atur Regulasi Rokok Elektrik
Terbaru

BPKN Desak Kementerian dan Lembaga Segera Atur Regulasi Rokok Elektrik

Masih perlu kerja keras agar ada kejelasan mengenai revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sehingga jika revisi sudah dilakukan akan memberikan sedikit rasa aman.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Kemendag masih agak ragu-ragu mengenai pengawasannya seperti apa dan mengatur retribusi di ritel seperti apa untuk vape ini. Kalau untuk rokok tembakau sudah ada tapi kalau untuk vape belum ada,” imbuhnya.

Mega melanjutkan, masih harus butuh kerja keras agar ada kejelasan mengenai revisi PP No. 109 Tahun 2012 sehingga jika revisi telah dilakukan akan memberikan sedikit rasa aman. Kemudian, menghadapi fenomena penggunaan rokok elektrik, BPKN memiliki upaya dengan memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“BPKN tentunya selalu memberikan yang terbaik untuk melindungi konsumen, kami sudah melakukan kajian tentang tembakau dan perkembangan rokok elektrik, bahwa vape ini memiliki dampak terhadap kesehatan untuk itu kita kaji,” tuturnya.

Mega mengakui telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan juga asosiasi vape dan pelaku usaha vape termasuk pada kementerian dan lembaga yang terkait erat dengan tembakau untuk didengarkan pandangannya.

Dari fakta yang ada, BPKN telah merangkum dan mengumpulkan rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Kemenkes, BPKN mendorong supaya Kemenkes lebih mendorong untuk pengesahan revisi PP No. 109 Tahun 2012 dengan memasukan muatan rokok elektrik. Kalau sudah disahkan, perlu sosialisasi berbentuk edukasi yang masif kepada konsumen.
  2. Kemenperin, BPKN berharap sebaiknya penerapan SNI bukan voluntary tetapi harus mandatory dan itu perlu sosialisasi.
  3. Kemendag, BPKN merekomendasikan supaya segera di isi kekosongan ruang regulasi yang awalnya sudah ada sehingga ada peraturan pengganti.
  4. BPOM, terkait pengawasan di bidang tembakau terutama mengenai liquid rokok elektrik yang sudah terlanjur beredar. Karena sudah terlanjur beredar maka yang bisa dilakukan saat ini adalah pengawasan sehingga tidak dilanggar.
Tags:

Berita Terkait